Oleh : Adian Husaini (Wakil Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Pusat)
Pada tanggal 25 Desember 2007, saat sedang berada di Palembang, saya menerima banyak SMS yang bernada prihatin, bahwa Prof. Dr. Din Syamsuddin, selaku Ketua Umum PP Muhammadiyah, akan menghadiri acara Perayaan Natal Bersama (PNB) pada 27 Desember 2007. Selama di Palembang, saya tidak sempat mengecek kebenaran berita itu. Barulah pada Rabu (26 Desember 2007) pagi ini, saya sempat mengecek berita tersebut. Setelah menerima sebuah SMS tentang duduk cerita rencana kehadiran Din Syamsuddin dalam acara PNB tersebut, saya kemudian merasa perlu menulis artikel seputar PNB ini, untuk mengoreksi beberapa logika Din Syamsuddin. Sekitar tiga tahun lalu, pada 24 Desember 2004, saat tinggal di Kuala Lumpur, saya sudah menulis Catatan Akhir Pekan ke-83 , dengan judul yang sama dengan artikel ini.
Bagi saya pribadi, pernyataan dan pemikiran Din Syamsuddin tentang PNB memang agak mengejutkan. Artikel ini sama sekali tidak bermaksud meragukan keimanan Din Syamsuddin sebagai seorang Muslim. Saya kenal beliau sangat lama, dan sampai detik saya menulis artikel ini, saya masih percaya akan komitmen yang tinggi Din Syamsuddin sebagai seorang Muslim.
Sekarang, saya juga duduk sebagai pengurus Majelis Tabligh PP Muhammadiyah dan di pengurus MUI Pusat. Tentu saya sebenarnya tidak ingin tulisan ini dibaca secara terbuka. Akan tetapi, karena Din Syamsuddin sudah mempublikasikan pemikirannya secara luas dan terbuka, maka menjadi kewajiban saya untuk menjawab logika-logika Din Syamsuddin secara terbuka pula. Sebab, ini sudah menyangkut urusan Islam, bukan hanya urusan Muhammadiyah atau MUI. Juga, logika seperti ini, sudah sering dikemukakan oleh berbagai pihak. Jadi, ini adalah bagian dari kewajiban untuk melakukan taushiyah antar sesama Muslim. Dan ini sangat penting, karena kekeliruan pemikiran seorang pemimpin agama ? apalagi yang bergelar Prof. Dr. ? dapat berakibat fatal, karena dianggap sebagai rujukan kebenaran.
Rasulullah saw bersabda bahwa ?Mimmaa akhaafu ?alaa ummatiy zallatu ?aalimin wa jidaalu munaafiqin fil Quraani.? (Termasuk diantara perkara yang aku khawatirkan menimpa umatku adalah tergelincirnya orang alim (dalam kesalahan) dan silat lidahnya orang munafik tentang al-Quran.? (HR Thabrani dan Ibn Hibban)).
Saya berpendapat, bahwa dalam soal PNB ini, Pak Din Syamsuddin sedang tergelincir pemikirannya, dan mudah-mudahan bersedia meluruskannya kembali. Situs www.detik.com (24/12/2007 15:32 WIB), menulis berita berjudul ?Din Tidak Larang Hadiri Perayaan & Ucapkan Selamat Natal?. Ditulis dalam berita ini:
?Bagi Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menghadiri seremonial Natal tidak seharusnya dihindari. Demikian pula dengan memberikan ucapan selamat Natal kepada kaum Kristiani. ?Saya pribadi berpendapat fatwa MUI sejak zaman Buya adalah larangan menghadiri upacara Natal yang berdimensi ibadah dan keyakinan karena itu wilayah keyakinan masing-masing. Tetapi yang berbentuk seremoni tidak seharusnya terhindari,? kata Din.
Hal ini disampaikan Din usai menerima kunjungan panitia Perayaan Natal Nasional 2007 di kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/12/2007). Din pun mengaku bersedia menghadiri perayaan Natal Nasional yang akan digelar pada 27 Desember 2007 mendatang.
Juga diberitakan detik.com, bahwa dalam kesempatan itu, Ketua Umum Panitia Perayaan Natal Nasional, Mari Elka Pangestu mengharapkan Din hadir dalam acara tersebut. ?Kita berharap perayaan Natal bisa mengatasi permasalahan yang dihadapi bangsa ini. Kita juga sudah menyampaikan berbagai bantuan ke berbagai daerah seperti sembako di NTT dan penanaman 50 ribu pohon di Cipularang,? ujarnya, seperti dikutip detik.com .
Sebenarnya, di dalam Muhammadiyah sendiri, masalah ?Perayaan Natal Bersama? dan soal ?Mengucapkan Selamat Natal? sudah selesai dibahas. Di dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid II, oleh Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih, yang diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah (1991), hal. 238-240, sudah diterangkan, bahwa hukum menghadiri PNB adalah Haram. Muhammadiyah dalam hal ini juga mengacu kepada fatwa MUI. Adapun soal ?Mengucapkan Selamat Hari Natal? dapat digolongkan sebagai perbuatan yang syubhat dan bisa terjerumus kepada haram, sehingga Muhammadiyah menganjurkan agar perbuatan ini tidak dilakukan.
Fatwa yang Digugat
Secara umum, kita akan mengupas logika yang menganjurkan perlunya PNB dalam paparan berikut ini. Seperti dikutip dalam berita itu, Mari Elka Pangestu berharap, Din Syamsuddin akan hadir dalam acara PNB, dan dia pun berharap, perayaan Natal bisa mengatasi permasalahan yang dihadapi bangsa ini. Kita maklum, selama ini tidak mudah mengajak tokoh Islam untuk hadir dalam PNB, karena terganjal oleh Fatwa MUI tentang PNB. Karena itulah, sejak diterbitakannya fatwa MUI tentang PNB, tahun 1981, fatwa itu sudah menuai kritik yang tiada habis-habisnya. Ada yang mengkritik secara terbuka dan ada juga yang tidak setuju secara diam-diam.
Karena itu, kita perlu menelaah masalah PNB ini secara mendasar. Ketika fatwa itu dikeluarkan, saya sedang duduk di bangku kelas 1 SMA di Bojonegoro. Saya mengikuti perdebatan tentang fatwa itu dari kampung saya, Desa Kuncen-Padangan-Bojonegoro, melalui majalah Panji Masyarakat, yang dilanggan ayah saya (almarhum, seorang guru SD yang juga Pengurus Muhammadiyah Padangan). Dari majalah ini, hampir tidak pernah saya lewatkan membaca rubrik Dari Hati ke Hati asuhan Buya Hamka. Seperti kita ketahui, Hamka kemudian memilih untuk mengundurkan diri sebagai ketua MUI, ketimbang menarik kembali peredaran fatwa itu, sebagaimana diminta oleh Menteri Agama ketika itu Alamsyah R. Perwiranegara. Saya masih ingat, saya menitikkan air mata, ketika membaca tulisan Hamka tentang pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum MUI. Ketika itu, saya berpikiran, ?Beginilah seharusnya seorang ulama: luas ilmunya dan kokoh pendiriannya!? Di kalangan Muhamamdiyah sediri, Hamka sangat dihormati, sehingga namanya diabadikan menjadi sebuah Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, di Jakarta. Sayang sekali, akhir-akhir ini ada sejumlah buku dan artikel yang mencoba ?memelintir? pendapat-pendapat Hamka, sehingga seolah-olah Hamka adalah seorang penganut paham Pluralisme Agama.
Maka, saya senantiasa merasa amat sangat sedih dan pilu, ketika ada diantara orang-orang Muhammadiyah atau MUI sendiri yang kemudian menggugat atau menyalahpahami fatwa ini. Jika gugatan atau kesalahpahaman terhadap fatwa PNB itu datang dari kaum liberal atau non-Muslim, masih bisa dipahami.
Terakhir, misalnya, Luthfi Asyaukanie, yang menyebut dirinya sebagai ?Koordinator Jaringan Islam Liberal?, dalam artikelnya yang berjudul ?Sikap Negara terhadap Aliran Sesat ? (Koran Tempo, 22 Desember 2007), menulis:
?Majelis Ulama Indonesia berkali-kali meresahkan masyarakat dengan fatwa-fatwa mereka (fatwa menghadiri perayaan Natal, misalnya).?
Jadi, fatwa PNB ini oleh kaum liberal senantiasa diposisikan sebagai fatwa yang meresahkan masyarakat. Dan seperti biasa, menjelang perayaan Hari Natal, 25 Desember, ada saja sebagian kalangan yang kembali menggugat fatwa MUI tentang ?haramnya seorang Muslim hadir dalam Perayaan Natal Bersama.? Ada yang menyatakan, bahwa yang melarang PNB atau yang tidak mau menghadiri PNB adalah orang yang tidak toleran, eksklusif, tidak menyadari pluralisme, tidak menghargai multikulturalisme, tidak mau berta?aruf, dan sebagainya. Padahal orang Islam disuruh melakukan ta?aruf (QS 49:13). Banyak yang kemudian berdebat tentang ?boleh dan tidaknya? menghadiri PNB, tanpa menyadari, bahwa sebenarnya telah banyak diciptakan mitos-mitos seputar apa yang disebut PNB itu sendiri.
Marilah kita telaah mitos-mitos tersebut:
PERTAMA, mitos bahwa PNB adalah keharusan. Mitos ini seperti sudah begitu berurat berakar, bahwa PNB adalah enak dan perlu. Padahal, bisa dipertanyakan, dalam tataran kenegaraan, apa memang perlu diadakan PNB? Untuk apa? Jika PNB perlu, bahkan dilakukan pada skala nasional dan dijadikan acara resmi kenegaraan ? yang mengharuskan Presiden menghadirinya ? maka perlukah juga diadakan WB (Waisak Bersama), NB (Nyepi Bersama), IFB (Idul Fithri Bersama), IAB (Idul Adha Bersama), MNB (Maulid Nabi Bersama), IMB (Isra? Mi?raj Bersama), IB (Imlek Bersama). Jika semua itu dilakukan, mungkin demi alasan efisiensi dan pluralisme beragama, akan ada yang usul, sebaiknya semua umat beragama merayakan HRB (Hari Raya Bersama), yang menggabungkan hari raya semua agama menjadi satu. Di situ diperingati bersama kelahiran Tuhan Yesus, peringatan kelahiran Nabi Muhammad saw, dan kelahiran dewa-dewa tertentu, dan sebagainya.
Keharusan PNB sebenarnya adalah sebuah mitos, khususnya kata ?Bersama?. Jika kaum Kristen merayakan Natal, mengapa mesti harus melibatkan kaum agama lain? Ketika itu mereka memperingati kelahiran Tuhan Yesus, maka mengapa mesti mendorong-dorong umat agama lain untuk mendengarkan cerita tentang Yesus dalam versi Kristen? Mengapa doktrin tentang Yesus sebagai juru selamat umat manusia itu tidak diyakini diantara pemeluk Kristen sendiri?
Di sebuah negeri Muslim terbesar di dunia, seperti Indonesia, wacana tentang perlunya PNB adalah sebuah ?keanehan?. Kita tidak pernah mendengar bahwa kaum Kristen di AS, Inggris, Kanada, Australia, misalnya, mendiskusikan tentang perlunya dilaksanakan IFB (Idul Fithri Bersama), agar mereka disebut toleran. Bahkan, mereka tidak merasa perlu menetapkan Idul Fithri atau Idul Adha sebagai hari libur nasional. Padahal, di Inggris, Kanada, dan Australia, mereka menjadikan 26 Desember sebagai ?Boxing Day? dan hari libur nasional. Selain Natal, hari Paskah diberikan libur sampai dua hari (Easter Sunday dan Esater Monday). Di Kanada dan Perancis, Hari Natal juga libur dua hari. Hari libur nasional di AS meliputi, New Year?s Day (1 Januari), Martin Luther King Jr Birthday (17 Januari), Washingotn?s Birthday (21 Februari), Memorial Day (30 Mei), Flag Day (14 Juni), Independence Day (4 Juli), Labour Day (5 September), Columbus Day (10 Oktober), Veterans Day (11 November), Thanksgiving?s Day (24 November), Christmas Day (25 Desember).
KEDUA, mitos bahwa PNB bertujuan membina kerukunan umat beragama. Mitos ini begitu kuat dikampanyekan, bahwa salah satu cara membina kerukunan antar umat beragama adalah dengan menghadiri PNB, sehingga orang yang menolak untuk menghadiri PNB dipersepsikan sebagai orang yang tidak toleran dan tidak mau rukun. Padahal, dalam PNB biasanya dilakukan berbagai acara yang menegaskan keyakinan umat Kristen terhadap Yesus, bahwa Yesus adalah anak Allah yang tunggal, juru selamat umat manusia, yang wafat di kayu salib untuk menebus dosa umat manusia. Kalau mau selamat, manusia diharuskan percaya kepada doktrin itu. (Yohanes, 14:16). Dalam dokumen Konstitusi Dogmatik tentang Gereja (Lumen Gentium, 14) yang disahkan pada 21 November 1964, dalam Konsili Vatikan II, disebutkan: ?Karena satu-satunya Perantara dan jalan keselamatan adalah Kristus, yang hadir di antara kita di dalam Tubuhnya yaitu Gereja? Oleh karenanya tidak dapat diselamatkan orang-orang itu, yang walaupun tahu bahwa Gereja Katolik didirikan oleh Allah dengan perantaraan Yesus Kristus, sebagai sesuatu yang diperlukan, toh tidak mau masuk ke dalamnya atau tidak mau bertahan di dalamnya.? (Terjemah oleh Dr. J. Riberu, Dokpen MAWI, 1983). Sementara itu, dalam Islam, kepercayaan bahwa Yesus adalah Tuhan atau anak Tuhan dipandang sebagai satu kekeliruan yang amat sangat serius ? satu kepercayaan yang dikritik keras oleh al-Quran. (QS 5:72-73, 157; 19:89-91, dsb). Dalam surat Maryam disebutkan, memberikan sifat bahwa Allah punya anak, adalah satu ?Kejahatan besar? (syaian iddan). Dan Allah berfirman dalam al-Quran: ?Hampir-hampir langit runtuh dan bumi terbelah serta gunung-gunung hancur. Bahwasanya mereka mengklaim bahwa al-Rahman itu mempunyai anak.? (QS 19:90-91).
Prof. Hamka menyebut tradisi Perayaan Hari Besar Agama Bersama semacam itu bukan menyuburkan kerukunan umat beragama atau membangun toleransi, tetapi menyuburkan kemunafikan. Di akhir tahun 1960-an, Hamka menulis tentang usulan perlunya diadakan perayaan Natal dan Idul Fithri bersama, karena waktunya berdekatan:
?Si orang Islam diharuskan dengan penuh khusyu? bahwa Tuhan Allah beranak, dan Yesus Kristus ialah Allah. Sebagaimana tadi orang-orang Kristen disuruh mendengar tentang Nabi Muhammad saw dengan tenang, padahal mereka diajarkan oleh pendetanya bahwa Nabi Muhammad bukanlah nabi, melainkan penjahat. Dan al-Quran bukanlah kitab suci melainkan buku karangan Muhammad saja. Kedua belah pihak, baik orang Kristen yang disuruh tafakur mendengarkan al-Quran, atau orang Islam yang disuruh mendengarkan bahwa Tuhan Allah itu ialah satu ditambah dua sama dengan satu, semuanya disuruh mendengarkan hal-hal yang tidak mereka percayai dan tidak dapat mereka terima? Pada hakekatnya mereka itu tidak ada yang toleransi. Mereka kedua belah pihak hanya menekan perasaan, mendengarkan ucapan-ucapan yang dimuntahkan oleh telinga mereka. Jiwa, raga, hati, sanubari, dan otak, tidak bisa menerima. Kalau keterangan orang Islam bahwa Nabi Muhammad saw adalah Nabi akhir zaman, penutup sekalian Rasul. Jiwa raga orang Kristen akan mengatakan bahwa keterangan orang Islam ini harus ditolak, sebab kalau diterima kita tidak Kristen lagi. Dalam hal kepercayaan tidak ada toleransi. Sementara sang pastor dan pendeta menerangkan bahwa dosa waris Nabi Adam, ditebus oleh Yesus Kristus di atas kayu palang, dan manusia ini dilahirkan dalam dosa, dan jalan selamat hanya percaya dan cinta dalam Yesus.?
Demikian kutipan tulisan Prof. Hamka yang ia beri judul: ?Toleransi, Sekulerisme, atau Sinkretisme.? (Lihat, buku Hamka, Dari Hati ke Hati, (Jakarta: Pustaka Panjimas, 2002).
KETIGA, mitos bahwa dalam PNB orang Muslim hanya menghadiri acara non-ritual dan bukan acara ritual. Dalam ungkapan Din Syamsuddin: ?Saya pribadi berpendapat fatwa MUI sejak zaman Buya adalah larangan menghadiri upacara Natal yang berdimensi ibadah dan keyakinan karena itu wilayah keyakinan masing-masing. Tetapi yang berbentuk seremoni tidak seharusnya terhindari.? Kita patut bertanya, apa kriteria untuk menentukan bahwa suatu kegiatan dalam perayaan Natal adalah ?ibadah? dan yang lain adalah ?seremoni?. Sebab, sebagaimana disebutkan oleh Prof. Huston Smith, ?Christianity, is basically a historical religion. It is founded not in abstract principles, but in concrete events, actual historical happenings. (Lihat, Huston Smith, The World?s Religions, (New York: Harper CollinsPubliser, 1991).
Agama Kristen tidak memiliki sistem ibadah yang bersifat ?revealed? yang sama untuk semua Kristen sebagaimana dalam Islam. Karena itulah, setiap sekte atau Gereja memiliki tata cara ibadah yang ?khas?, yang berbeda satu dengan lainnya. Setiap Gereja, pada setiap zaman, dan setiap tempat, dalam membuat kreasi sendiri dalam ?ibadah?. Karena itu, dalam konsep Kristen, tidak mudah untuk menentukan, mana yang ibadah atau ritual, dan mana yang non-ritual atau yang seremoni. Misalnya, acara-acara KKR di berbagai hotel atau lapangan, apakah dikategorikan sebagai ibadah aau seremoni? Konsep kenabian (prophecy) dalam agama Kristen berbeda dengan konsep kenabian dan konsep uswah sebagaimana konsep kenabian Islam. Umat Islam memiliki tata cara ibadah yang satu, karena ada contohnya yang jelas, yaitu sunnah Nabi Muhammad saw. Ke mana pun umat Islam pergi dan dimana pun, kapanpun, orang Islam shalat dengan cara yang sama. Umat Islam takbir, ruku?, sujud, dengan cara yang sama. Bahkan, sejumlah aliran yang disebut ?sesat? dalam Islam masih memiliki ibadah yang sama. Dalam Islam sistem ibadah tidak berubah, sudah sempurna sejak awal, di zaman Nabi Muhammad saw. (QS 5:3). Karena itu, bagi umat Islam, mudah menentukan, mana yang ritual dan mana yang non-ritual. Shalat Idul Fithri adalah ritual, tetapi kunjungan ke rumah-rumah setelah shalat Id adalah tradisi, non-ritual. Karena itulah, dalam fatwa MUI tentang PNB yang dikeluarkan tanggal 7 Maret 1981 disebutkan bahwa ?Perayaan Natal bagi orang-orang Kristen adalah merupakan ibadah.? Untuk menjernihkan masalah ?ibadah? dan ?seremoni? dalam Natal, bagus juga kita tengok sejarah peringatan Natal itu sendiri, dan sulitnya memisahkan antara yang ibadah dan yang seremoni. Sebab, tradisi ini tidak muncul di zaman Yesus dan tidak pernah diperintahkan oleh Yesus. Maka, bagaimana bisa ditentukan, mana yang ibadah dan mana yang seremoni?
Remi Silado, seorang budayawan Kristen, menulis kolom di majalah Gatra, edisi 27 Desember 2003. Judulnya ?Gatal di Natal ?. Beberapa kutipan kolomnya kita petik di sini:
(1) ?Sebab, memang tradisi pesta ceria Natal, yang sekarang gandrung dinyanyikan bahasa kereseh-reseh Inggris, belum lagi terlembaga. Sapaan Natal, ?Merry Christmas? ?dari bahasa Inggris Lama, Christes Maesse, artinya ?misa Kristus?? baru terlembaga pada abad ke-16, dan perayaannya bukan pada 25 Desember, melainkan 6 Januari.?
(2) ?Dengan gambaran ini, keramaian Natal sebagai perhitungan tahun Masehi memang berkaitan dengan leluri Barat, istiadat kafir, atau tradisi pagan, yang tidak berhubungan dengan Yesus sendiri sebagai sosok historis-antropologis bangsa Semit, lahir dari garis Ibrahim dan Daud, yang merupakan bangsa tangan pertama yang mengenal monoteisme absolut lewat Yehwah.?
(3) Saking gempitanya pesta Natal itu, sebagaimana yang tampak saat ini, karuan nilai-nilai rohaninya tergeser dan kemudian yang menonjol adalah kecenderungan-kecenderungan duniawinya semata: antara lain di Manado orang
mengatakan ?makang riki puru polote en minung riki mabo? (makan sampai pecah perut dan minum sampai mabuk).
(4) ?Demikianlah, soal Natal sekali lagi merupakan gambaran pengaruh Barat, dan persisnya Barat yang kafir, yang dirayakan dengan keliru.? Yang jelas-jelas tidak ritual adalah menghadirkan tokoh Santa Claus, karena ini adalah tokoh fiktif yang kehadirannya dalam peringatan Natal banyak dikritik oleh kalangan Kristen. Sebuah situs Kristen (www.sabda.org), menulis satu artikel berjudul: ?Merayakan Natal dengan Sinterklas: Boleh atau Tidak?? Dikatakan, ?Dalam artikelnya yang berjudul The Origin of Santa Claus and the Christian Response to Him (Asal-usul Sinterklas dan Tanggapan Orang Kristen Terhadapnya), Pastor Richard P. Bucher menjelaskan bahwa tokoh Sinterklas lebih merupakan hasil polesan cerita legenda dan mitos yang kemudian diperkuat serta dimanfaatkan pula oleh para pelaku bisnis.
Sinterklas yang kita kenal saat ini diduga berasal dari cerita kehidupan seorang pastor dari Myra yang bernama Nicholas (350M). Cerita yang beredar (tidak ditunjang oleh catatan sejarah yang bisa dipercaya) mengatakan bahwa Nicholas dikenal sebagai pastor yang melakukan banyak perbuatan baik dengan menolong orang-orang yang membutuhkan. Setelah kematiannya, dia dinobatkan sebagai ?orang suci? oleh gereja Katolik, dengan nama Santo Nicholas. Nilai-nilai yang ditanamkan oleh Sinterklas sebenarnya tidak sesuai dengan ajaran iman Kristen? Akhirnya, sebagai guru Sekolah Minggu kita harus menyadari bahwa hal terpenting yang harus kita perhatikan adalah menjadikan Kristus sebagai berita utama dalam merayakan Natal ? Natal adalah Yesus.?
Karena itu, kita bertanya, bagaimana seandainya seorang Prof. Dr. Din Syamsuddin mengenakan busana ala Santa Claus, dengan alasan itu bukan termasuk ibadah? Tentulah, sulit diterima. Dan kita yakin, Pak Din Syamsuddin sendiri, tentu tidak akan bersedia melakukan tindakan tersebut.
KEEMPAT, mitos bahwa tidak ada unsur misi Kristen dalam PNB. Melihat PNB hanya dari sisi kerukunan dan toleransi tidaklah tepat. Sebab, dalam PNB unsur misi Kristen juga perlu dijelaskan secara jujur. PNB adalah salah satu media yang baik untuk menyebarkan misi Kristen, agar umat manusia mengenal doktrin kepercayaan Kristen, bahwa dengan mempercayai Tuhan Yesus sebagai juru selamat, manusia akan selamat. Sebab, misi Kristen adalah tugas penting dari setiap individu dan Gereja Kristen. Dalam dokumen Konstitusi Dogmatik tentang Gereja (Lumen Gentium, 1) juga disebutkan: ?Christ is the Light of nations. Because this is so, this Sacred Synod gathered together in the Holy Spirit eagerly desires, by proclaiming the Gospel to every creature, to bring the light of Christ to all men, a light brightly visible on the countenance of the Church.? (Terjemahan oleh Dr. J. Riberu adalah: ?Terang bangsa-bangsa adalah Kristus. Karena itu Konsili Suci ini, yang berhimpun dalam Roh Kudus, ingin sekali mewartakan Injil kepada segala makhluk (bdk Mk 16:15) dan menerangi semua manusia dengan cahaya Kristus, yang terpantul pada wajah Gereja).
Dokumen Konsili Vatikan II, Ad Gentes, juga menugaskan, agar semua manusia harus dijadikan sasaran misi. Ad gentes juga menugaskan agar misi Kristen tetap dijalankan dan semua manusia harus dibaptis. Disebutkan, bahwa Gereja telah mendapatkan tugas suci untuk menjadi ?sakramen universal penyelamatan umat manusia (the universal sacrament of salvation), dan untuk memaklumkan Injil kepada seluruh manusia (to proclaim the gospel to all men). Juga ditegaskan, semua manusia harus dikonversi kepada Tuhan Yesus, mengenal Tuhan Yesus melalui misi Kristen, dan semua manusia harus disatukan dalam Yesus dengan pembaptisan. (Therefore, all must be converted to Him, made known by the Church?s preaching, and all must be incorporated into Him by baptism and into the Church which is His body).
Tentu adalah hal yang normal, bahwa kaum Kristen ingin menyebarkan agamanya, dan memandang penyebaran misi Kristen sebagai tugas suci mereka. Namun, alangkah baiknya, jika hal itu dikatakan secara terus-terang, bahwa acara-acara seperti PNB memang merupakan bagian dari penyebaran misi Kristen. Paus Yohanes Paulus II, dalam Ensiklik-nya, Redemptor Hominis, (dikeluarkan 4 Maret 1979) menyatakan, bahwa Gereja berkeinginan agar setiap orang dapat menemukan Kristus (The church wishes to serve this single end: that each person may be able to find Christ, so that Christ may walk with each one the path of life).
Lebih jauh lagi ditegaskan dalam Dekrit Dominus Jesus: ?The Lord Jesus, before ascending into heaven, commanded his disciples to proclaim the Gospel to the whole world and to baptize all nations: ?Go into the whole world and proclaim the Gospel to every creature. He who believes and is baptized will be saved; he who does not believe will be condemned. (Mk 16:15-16); ?All power in heaven and on earth has been given to me. Go therefore and teach all nations, baptizing them in the name of the Father, and of the Son, and of the Holy Spirit, teaching them to observe all that I have commanded you. And behold, I am with you always, until the end of the world?(Mt 28:18-20; cf. Lk 24:46-48; Jn 17:18,20,21; Acts 1:8).
Sebagai Muslim, kita menghormati keyakinan dan tugas misi kaum Kristen tersebut. Karena itu adalah keyakinan mereka. Paus Yohanes Paulus II pun maklum akan perbedaan mendasar antara Kristen dengan Islam. Dalam sebuah wawancara, Paus mengatakan, bahwa Islam bukan agama penyelamatan. (Islam is not a religion of redemption). Dalam Islam, kata Paus, tidak ada ruang untuk Salib dan Kebangkitan Yesus (? in Islam, there is no room for the Cross and the Resurrection). Lebih jauh Paus menyatakan: ?Jesus is mentioned, but only as a prophet who prepares for the last prophet, Muhammad. There is also mention of Mary, His Virgin Mother, but the tragedy of redemption is completely absent.? ?For this reason,? Paus menyimpulkan, ?not only the theology but also the anthropology of Islam is very distant from Christianity.? (Lebih jauh tentang pernyataan Paus Yohanes Paulus II, lihat Vittorio Messori (ed.), Crossing The Threshold of Hope by His Holiness John Paul II, (New York: Alfred A. Knopf, 1994).
Imbauan
Dengan memahami hakekat Natal dan PNB, seyogyanya kaum non-Muslim bersedia menghormati fatwa Majelis Ulama Indonesia yang melarang umat Islam untuk menghadiri PNB. MUI sama sekali tidak melarang kaum Kristen merayakan Natal. Fatwa itu adalah untuk internal umat Islam, dan sama sekali tidak merugikan pemeluk Kristen. Fatwa itu dimaksudkan untuk menjaga kemurnian aqidah Islam dan menghormati pemeluk Kristen dalam merayakan Hari Natal. Mestinya, kaum non-Muslim menghormati keyakinan umat Islam ini, sebagaimana difatwakan oleh MUI. Fatwa itu dikeluarkan Komisi Fatwa MUI pada 7 Maret 1981, yang isinya antara lain menyatakan: (1) Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram (2) agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT, dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.
Karena itu, kita menyesalkan jika kalangan Kristen banyak mengkritik fatwa tersebut. Menganggap fatwa MUI tentang PNB itu tidak sejalan dengan semangat kerukunan umat beragama, adalah penilaian yang berlebihan dan tidak mengormati keyakinan masing-masing agama. Lebih ajaib lagi, jika ada yang mengaku Muslim ikut-ikutan meributkan fatwa ini, seolah-olah merupakan musibah besar bagi bangsa Indonesia, jika PNB hanya dihadiri internal kaum Kristen saja. Kaum yang mengaku liberal ini seringkali aneh jalan pikirannya. Mereka mengaku liberal dan katanya punya misi untuk menanamkan pluralisme dan menghormati perbedaan. Tapi, mereka sendiri bersikap otoriter dan tidak mengormati pendapat dan fatwa MUI soal Natal Bersama. Harusnya mereka menghormati fatwa tersebut dan tidak mencaci maki serta menuduh fatwa itu meresahkan masyarakat, dan sebagainya. Jika mereka sudah ?kebelet? mau menghadiri PNB, ya silakan saja. Itu urusan mereka. Tidak perlu berteriak-teriak memaki-maki MUI. Dalam soal PNB ini, MUI hanya menyatakan, bahwa itu hukumnya haram. MUI tidak meminta polisi membubarkan PNB atau tidak meminta orang-orang yang hadir dalam PNB itu ditangkapi. MUI hanya berpendapat, tapi sudah dicaci maki. Karena itu, MUI juga tidak akan memaksa kaum liberal untuk mengikuti fatwa MUI. Jika mereka berpendapat bahwa menghadiri PNB adalah jalan untuk menggapai Ridho Ilahi dan halalan thayyiban, ya itu urusan mereka. Toh, nanti di akhirat tanggung jawabnya juga masing-masing. Wa laa taziru waaziratun wizra ukhraa.
Dalam pandangan Islam, masalah peringatan Hari Besar Agama, sebenarnya sudah diberi contoh dan penjelasan yang jelas oleh Rasulullah saw, dan dicontohkan oleh para sahabat Rasul yang mulia. Sebaiknya hal ini dikaji secara ilmiah dari sudut ketentuan-ketentuan Islam. Untuk berijtihad, memutuskan mana yang halal dan mana yang haram, memerlukan kehati-hatian, dan menghindari kesembronoan. Sebab, tanggung jawab di hadapan Allah, sangatlah berat. Untuk masalah hukum-hukum seputar Hari Raya, misalnya, bisa dibaca Kitab ?Iqtidha? as-Shirat al-Mustaqim Mukhalifata Ashhabil Jahim?, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah).
Sejak awal mula, Islam sadar akan makna pluralitas dan kerukunan umat beragama. Islam hadir dengan mengakui hak hidup dan beragama bagi umat beragama lain, disaat kaum Kristen Eropa menyerukan membunuh kaum ?heresy? karena berbeda agama. Karen Armstrong memuji tindakan Umar bin Khatab dalam memberikan perlindungan dan kebebasan beragama kepada kaum Kristen di Jerusalem. Umar r.a. adalah penguasa pertama yang menaklukkan Jerusalem tanpa pengrusakan dan pembantaian manusia, bahkan menandatangani perjanjian ?Iliya? dengan pemimpin Kristen Jerusalem. Secara tegas Armstrong memuji sikap Umar bin Khatab dan ketinggian sikap Islam dalam menaklukkan Jerusalem, yang belum pernah dilakukan para penguasa sebelumnya. Ia mencatat:
?Umar juga mengekspresikan sikap ideal kasih sayang dari penganut (agama) monoteistik, dibandingkan dengan semua penakluk Jerusalem lainnya, dengan kemungkinan perkecualian pada Raja Daud. Ia memimpin satu penaklukan yang sangat damai dan tanpa tetesan darah, yang Kota itu belum pernah menyaksikannya sepanjang sejarahnya yang panjang dan sering tragis. Saat ketika kaum Kristen menyerah, tidak ada pembunuhan di sana, tidak ada penghancuran properti, tidak ada pembakaran simbol-simbol agama lain, tidak ada pengusiran atyau pengambialihan, dan tidak ada usaha untuk memaksa penduduk Jerusalem memeluk Islam. Jika sikap respek terhadap penduduk yang ditaklukkan dari Kota Jarusalem itu dijadikan sebagai tanda integritas kekuatan monoteistik, maka Islam telah memulainya untuk masa yang panjang di Jerusalem, dengan sangat baik tentunya. (Lihat, Karen Arsmtrong, A History of Jerusalem: One City, Three Faiths, (London: Harper Collins Publishers, 1997).
Namun, kita bisa menyimak, dalam kitab Iqtidha? as-Shirat al-Mustaqim digambarkan, bagaimana ketegasan Umar bin Khatab dalam soal perayaan Hari Besar kaum Yahudi dan Kristen. Beliau meminta kaum Muslim untuk menjauhi Hari Besar agama mereka. Umar r.a. sama sekali tidak menganjurkan kaum Muslim untuk berboncong-bondong merayakan Natal Bersama. Peringatan Hari Raya Keagamaan, sebaiknya tetap dipertahankan sebagai hal yang eksklusif milik masing-masing umat beragama. Biarkanlah masing-masing pemeluk agama meyakini keyakinan agamanya, tanpa dipaksa untuk menjadi munafik, dengan mencampuradukkan urusan perayaan Hari Raya. Masih banyak cara dan jalan untuk membangun sikap untuk saling mengenal dan bekerjasama antar umat beragama, seperti bersama-sama melawan kezaliman global yang menindas umat manusia saat ini. Dan untuk itu tidak perlu menciptakan mitos-mitos yang menyesatkan, bahwa jika orang Islam mau menghadiri Perayaan Natal Bersama, atau orang Kristen mau menghadiri perayaan Idul Fithri Bersama, maka Indonesia akan menjadi negara yang rukun dan maju.
Kita berharap, masing-masing agama bersedia menghormati keyakinan masing-masing dan tidak memaksa ? secara halus atau terang-terangan ? untuk melakukan suatu tindakan yang melanggar ajaran agamanya masing-masing. Tentu amat sangat tidak bijaksana, jika umat Islam juga mendesak pemeluk Kristen atau non-Muslim lainnya untuk menghadiri perayaan Idul Fithri. Karena itu, kita juga berharap, terutama kepada para tokoh dan cendekiawan dari kalangan Muslim, agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan mengeluarkan pendapat. Wallahu a?lam. (Hidayatulah.com/Depok, 26 Desember 2007).