Minggu, 16 Agustus 2009

Video Penistaan Agama Resahkan Warga Madura

BANGKALAN - Bebeberapa warga yang ada di Pulau Madura, khususnya Kabupaten Bangkalan, dibuat resah dengan beredarnya video yang berisi tentang penistaan terhadap agama. Kini, video yang berjudul Otang Martabat (Hutang Martabat) tersebut diduga kuat telah beredar di khalayak umum.

Rekaman video tersebut pertama kali ditemukan Kholil AG Institute, di sebuah situs youtube.com Dalam tayangan yang berdurasi sekitar 45 menit, secara garis besar berisi tentang aktivitas umat muslim mulai dari salat jamaah, mengaji, hingga ceramah agama.

Bila dilihat sepintas, dalam tayangan yang terdiri dari empat seri itu, lebih menampakkan ritual ibadah umat muslim. Namun, bila disimak hingga tuntas, ternyata berisi tentang ajaran agama lain (Kristen) yang sengaja disisipkan di bagian ceramah agama. Bahkan, secara jelas juga menggabarkan tentang nabi dan kitab Injil. Demikian juga salah satu orang yang ditokohkan, dia memakai surban dan songkok, layaknya seorang ustadz.

Namun, di salah satu adegan yang dimainkan, justru sering kali sang ustadz menyebut Nabi Isa dan menunjuk tiga titik yang ada di bagian tubuhnya, sama dengan saat penganut agama Kristen yang sedang beribadah.

"Ini jelas-jelas ada unsur penistaan agama, yang diduga kuat telah disisipkan oleh penganut agama lain," ujar Direktur Kholil AG Institute, KH Imam Bukhori Kholil, di Madura, Rabu (5/8/2009).

Akibat maraknya video yang berlatar Arek Lancor, ikon Kabupaten Pamekasan, emosi warga Madura pun terpicu. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, akhirnya Imam memilih untuk melaporkan temuan tersebut ke Polres Bangkalan, dengan harapan agar segera diusut tuntas.

Bila tidak segera dilakukan tindakan lebih konkrit, Imam khawatir akan mengundang kemarahan warga Madura yang mayoritas muslim. Dia menilai tidak ada alasan untuk tidak melakukan pengusutan, karena dalam laporannya telah disertai dengan barang bukti (BB) berupa satu keeping VCD yang berisi video Otang Martabat. "Sebelum ulama Madura merespons lebih lanjut, ada baiknya pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas," tambah Imam.

Pengasuh pondok pesantren Ibnu Kholil Bangkalan ini menjelaskan, pelaku yang menyebarkan video penistaan agama, diduga kuat merupakan orang yang paham akan kultur Madura. Itu bisa dilihat dari setting lokasi, budaya dan bahasa yang digunakan, terlihat sangat kental nuansa Madura. "Kalau perlu tidak hanya pemeran yang ada dalam video itu yang ditangkap. Aktor intelektualnya juga harus disikat tuntas," terangnya.

(Subairi/Koran SI/ful/okzone)



Misi Kristen Terselip Di Video Agama Islam
Bebeberapa warga yang ada di Pulau Madura, khususnya Kabupaten Bangkalan, dibuat resah dengan beredarnya video yang berisi tentang penistaan terhadap agama. Kini, video yang berjudul Otang Martabat (Hutang Martabat) tersebut diduga kuat telah beredar di khalayak umum.

Rekaman video tersebut pertama kali ditemukan Kholil AG Institute, di sebuah situs www.youtube.com Dalam tayangan yang berdurasi sekitar 45 menit, secara garis besar berisi tentang aktivitas umat muslim mulai dari salat jamaah, mengaji, hingga ceramah agama.

Bila dilihat sepintas, dalam tayangan yang terdiri dari empat seri itu, lebih menampakkan ritual ibadah umat muslim. Namun, bila disimak hingga tuntas, ternyata berisi tentang ajaran agama lain (Kristen) yang sengaja disisipkan di bagian ceramah agama. Bahkan, secara jelas juga menggabarkan tentang nabi dan kitab Injil.

Demikian juga salah satu orang yang ditokohkan, dia memakai surban dan songkok, layaknya seorang ustadz. Namun, di salah satu adegan yang dimainkan, justru sering kali sang ustadz menyebut Nabi Isa dan menunjuk tiga titik yang ada di bagian tubuhnya, sama dengan saat penganut agama Kristen yang sedang beribadah.

"Ini jelas-jelas ada unsur penistaan agama, yang diduga kuat telah disisipkan oleh penganut agama lain," ujar Direktur Kholil AG Institute, KH Imam Bukhori Kholil, di Madura, Rabu (5/8/2009).

Akibat maraknya video yang berlatar Arek Lancor, ikon Kabupaten Pamekasan, emosi warga Madura pun terpicu. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, akhirnya Imam memilih untuk melaporkan temuan tersebut ke Polres Bangkalan, dengan harapan agar segera diusut tuntas.

Bila tidak segera dilakukan tindakan lebih konkrit, Imam khawatir akan mengundang kemarahan warga Madura yang mayoritas muslim. Dia menilai tidak ada alasan untuk tidak melakukan pengusutan, karena dalam laporannya telah disertai dengan barang bukti (BB) berupa satu keeping VCD yang berisi video Otang Martabat. "Sebelum ulama Madura merespons lebih lanjut, ada baiknya pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas," tambah Imam.

Pengasuh pondok pesantren Ibnu Kholil Bangkalan ini menjelaskan, pelaku yang menyebarkan video penistaan agama, diduga kuat merupakan orang yang paham akan kultur Madura. Itu bisa dilihat dari setting lokasi, budaya dan bahasa yang digunakan, terlihat sangat kental nuansa Madura. "Kalau perlu tidak hanya pemeran yang ada dalam video itu yang ditangkap. Aktor intelektualnya juga harus disikat tuntas," terangnya. (dakta)







ini link video nya.
http://www.youtube.com/view_play_list?p=697D6E00CA9FFEE5

sumber dari:
http://swaramuslim.net/fakta/more.php?id=6312_0_16_0_M


ADA APA DENGAN BABI?


Babi adalah sejenis hewan ungulata yang bermancung panjang dan berhidung leper dan merupakan hewan yang aslinya berasal dari Eurasia.

Kadang juga dikenali sebagai khinzir (perkataan Arab). Babi adalah omnivora, yang berarti mereka mengkonsumsi baik daging maupun tumbuh-tumbuhan. Selain itu, babi adalah salah satu mamalia yang paling pintar, dan dilaporkan lebih pintar dan mudah dipelihara dibandingkan dengan anjing dan kucing.

Dalam al-Quran, sebagai hewan, babi hukumnya najis jika disentuh dan haram untuk dimakan oleh umat Islam.
Babi juga diharamkan untuk dikonsumsi dalam agama Yahudi dan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di kalangan Kristen.

Penyakit yang diakibatkan dari daging Babi
DR Murad Hoffman, Daniel S Shapiro, MD, seorang Pengarah Clinical Microbiology Laboratories, Boston Medical Center, Massachusetts, dan juga merupakan asisten Profesor di Pathology and Laboratory Medicine, Boston University School of Medicine, Massachusetts, Amerika menyatakan terdapat lebih dari 25 penyakit yang bisa dijangkiti dari babi. Di antaranya:

* Anthrax* Ascaris suum* Botulism* Brucella suis * Cryptosporidiosis* Entamoeba polecki* Erysipelothrix shusiopathiae* Flavobacterium group IIb-like bacteria * Influenza* Leptospirosis* Pasteurella aerogenes * Pasteurella multocida * Pigbel* Rabies * Salmonella cholerae-suis* Salmonellosis* Sarcosporidiosis* Scabies* Streptococcus dysgalactiae (group L)* Streptococcus milleri* Streptococcus suis type 2 (group R)* Swine vesicular disease* Taenia solium* Trichinella spiralis* Yersinia enterocolitica* Yersinia pseudotuberculosis. http://id.wikipedia.org/wiki/Babi

FAKTA-FAKTA MENGAPA BABI HARAM
Islam telah melarang segala macam darah, analisis kimia dari darah menunjukkan adanya kandungan yang tinggi dari uric acid (asam urat ), suatu senyawa kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia, bersifat racun. Dg kata lain uric acid sampah dalam darah yang terbentuk akibat metabolisme tubuh yang tidak sempurna yang diakibatkan oleh kandungan purine dalam makanan.Dalam tubuh manusia, senyawa ini dikeluarkan sebagai kotoran, dan 98% dari uric acid dalam tubuh, dikeluarkan dari dalam darah oleh ginjal,dan dibuang keluar tubuh melalui air seni.

Dalam Islam dikenal prosedur khusus dalam penyembelihan hewan, yaitu menyebut nama Allah Yang MahaKuasa dan membuat irisan memotong urat nadi leher hewan, sembari membiarkan urat-urat danorgan organ lainnya utuh. Dengan cara ini menyebabkan kematian hewan karena kehabisan darah dari tubuh, bukannya karena cedera pada organ vitalnya, sebab jika organ-organ misalnya jantung, hati, atau otak dirusak, hewan tersebut dapat meninggal seketika dan darahnya akan menggumpal dalam urat-uratnya dan akhirnya mencemari daging, mengakibatkan daging hewan akan tercemar oleh uric acid, sehingga menjadikannya beracun, dan pada masa-masa kini lah para ahli makanan baru menyadari akan hal ini, subhanallah.

Apakah kita tahu kalau babi tidak dapat disembelih di leher? karena mereka tidak memiliki leher, sesuai dengan anatomi alamiahnya? Bagi orang muslim beranggapan kalau babi memang harus disembelih dan layak bagi konsumsi manusia, tentu Sang Pencipta akan merancang hewan ini dengan memiliki leher.

Ilmu kedokteran mengetahui bahwa babi sebagai inang dari banyak macam parasit dan penyakit berbahaya, sistem biochemistry babi mengeluarkan hanya 2% dari seluruh kandungan uric acidnya, sedangkan 98% sisanya tersimpan dalam tubuhnya.

Allah SWT jelas telah MENGHARAMKANNYA BABI
a. QS. Al Baqoroh (2) : 173
b. QS. Al Maa'idah (5) : 3
c. QS. Al An `Aam (6) : 145
d. QS. An Nahl (16) : 115

KENYATAAN DI LAPANGAN TENTANG BABI :
Babi adalah binatang yang paling jorok dan kotor, Suka memakan bangkai dan kotorannya sendiri & kotoran manusia pun dimakannya. Sangat suka berada pada tempat yang kotor, tidak suka berada di tempat yang bersih dan kering. Babi hewan pemalas dan tidak suka bekerja (mencari pakan), tidak tahan terhadap sinar matahari, tidak gesit, tapi makannya rakus (lebih suka makan dan tidur), bahkan paling rakus di antara hewan jinak lainnya. Jika tambah umur, jadi makin malas & lemah (tidak berhasrat menerkam dan membela diri). Suka dengan sejenis dan tidak pencemburu. A.V. Nalbandov dan N.V. Nalbandov (Buku : Adaptive physiology on mammals and birds).

Konsumen daging babi sering mengeluhkan bau pesing pada daging babi (menurut penelitian ilmiah, hal tsb. disebabkan karena praeputium babi sering bocor, sehingga urine babi merembes ke daging). Lemak punggung babi tebal, babi memiliki back fat (lemak punggung) yang lumayan tebal.

Konsumen babi sering memilih daging babi yg lemak punggungnya tipis, karena semakin tipis lemak punggungnya, dianggap semakin baik kualitasnya. Sifat lemak punggung babi adalah mudah mengalami oxidative rancidity, sehingga secara struktur kimia sudah tidak layak dikonsumsi.

Babi adalah hewan yang kerakusannya dalam makan tidak tertandingi hewan lain. Ia makan semua makanan yang ada di depannya. Jika perutnya telah penuh atau makanannya telah habis, ia akan memuntahkan isi perutnya dan memakannya lagi, untuk memuaskan kerakusannya. Ia tidak akan berhenti makan, bahkan memakan muntahannya. Ia memakan semua yang bisa dimakan di hadapannya. Memakan kotoran apa pun di depannya, entah kotoran manusia, hewan atau tumbuhan, bahkan memakan kotorannya sendiri, hingga tidak ada lagi yang bisa dimakan di hadapannya.

Kadang ia mengencingi kotorannya dan memakannya jika berada di hadapannya, kemudian memakannya kembali. Ia memakan sampah busuk dan kotoran hewan. Babi adalah hewan mamalia satu-satunya yang memakan tanah, memakannya dalam jumlah besar dan dalam waktu lama jika dibiarkan. Kulit orang yang memakan babi akan mengeluarkan bau yang tidak sedap.

Penelitian ilmiah modern di dua negara Timur & Barat, yaitu Cina dan Swedia. Cina (mayoritas penduduknya penyembah berhala) & Swedia (mayoritas penduduknya sekuler) menyatakan:

"Daging babi merupakan merupakan penyebab utama kanker anus & kolon". Persentase penderita penyakit ini di negara negara yang penduduknya memakan babi, meningkat secara drastis, terutama di negara-negara Eropa, dan Amerika, serta di negara-negara Asia (seperti Cina dan India). Sementara di negara-negara Islam, persentasenya amat rendah, sekitar 1/1000.

Hasil penelitian ini dipublikasikan pada 1986, dalam Konferensi Tahunan Sedunia tentang Penyakit Alat Pencernaan, yang diadakan di Sao Paulo. Babi banyak mengandung parasit, bakteri, bahkan virus yang berbahaya, sehingga dikatakan sebagai Reservoir Penyakit. Gara-gara babi, virus Avian Influenza jadi ganas. Virus normal AI (Strain H1N1 dan H2N1) tidak akan menular secara langsung ke manusia. Virus AI mati dengan pemanasan 60 ؛C lebih-lebih bila dimasak hingga mendidih. Bila ada babi, maka dalam tubuh babi, Virus AI dapat melakukan mutasi & tingkat virulensinya bisa naik hingga menjadi H5N1. Virus AI Strain H5N1 dapat menular ke manusia. Virus H5N1 ini pada Tahun 1968 menyerang Hongkong dan membunuh 700.000 orang (diberi nama Flu Hongkong).

Daging babi adalah daging yang sangat sulit dicerna karena banyak mengandung lemak. Meskipun empuk dan terlihat begitu enak dan lezat, namun daging babi sulit dicerna. Ibaratnya racun, seperti halnya kholesterol! Selain itu, daging babi menyebabkan banyak penyakit : pengerasan pada urat nadi, naiknya tekanan darah, nyeri dada yang mencekam (angina pectoris) , dan radang pada sendi-sendi.

Sekitar th 2001 pernah terjadi para dokter Amerika berhasil mengeluarkan cacing yang berkembang di otak seorang perempuan, setelah beberapa waktu mengalami gangguan kesehatan yang ia rasakan setelah mengkonsumsi makanan khas meksiko yang terkenal berupa daging babi, hamburger (ham = babi, sebab aslinya, hamburger adalah dari daging babi). Sang perempuan menegaskan bahwa dirinya merasa capek-capek (letih) selama 3 pekan setelah makan daging babi. Telur cacing tsb menempel di dinding usus pada tubuh sang perempuan tersebut, kemudian bergerak bersamaan dengan peredaran darah sampai ke ujungnya, yaitu otak. Dan ketika cacing itu sampai di otak, maka ia menyebabkan sakit yang ringan pada awalnya, hingga akhirnya mati dan tidak bisa keluar darinya. Hal ini menyebabkan dis-fungsi yang sangat keras pada susunan organ di daerah yang mengelilingi cacing itu di otak. Penyakit-penyakit "cacing pita" merupakan penyakit yang sangat berbahaya yang terjadi melalui konsumsi daging babi. Ia berkembang di bagian usus 12 jari di tubuh manusia, dan beberapa bulan cacing itu akan menjadi dewasa. Jumlah cacing pita bisa mencapai sekitar ”1000 ekor dengan panjang antara 4 - 10 meter”, dan terus hidup di tubuh manusia dan mengeluarkan telurnya melalui BAB (buang air besar).

Saya pernah membaca sebuah artikel yang mengatakan : ”Bahwa seseorang itu berkelakuan sesuai dengan apa yang dimakannya.” Melihat tayangan di salah satu TV swasta kemarin sore, seorang profesor dari IPB (lupa namanya) telah meneliti struktur DNA babi. Sesuatu yang mengejutkan ternyata, struktur gen babi itu mirip dengan struktur gen manusia. Jadi dapat dikatakan gen babi = gen manusia, jadi sama dengan kita memakan daging manusia (=kanibal), na'udzubillah.

Jadi ada betulnya artikel tadi mengatakan kalau kita memakan babi bukan tidak mungkin karakter babi menempel pada kita, tidak pada kita, bisa jadi pada keturunan kita ! wallahu a’lam.
http://www.bloggaul.com/sultan_haidir/readblog/91907/fakta-fakta-mengapa-babi-haram

Keharaman Babi
Pemanfaatan babi hukumnya haram, baik atas daging, lemak, maupun bagian-bagian lainnya. Firman Allah SWT dalam QS.5:3 mengharamkan konsumsi bangkai, darah, dan daging babi. Demikian juga dengan firman-Nya dalam QS.6:145 dan QS.16.115, mengharamkan konsumsi bangkai, darah, dan daging babi. Dalil-dalil pada beberapa ayat ini merupakan nash yang jelas, yang menegaskan tentang keharaman, antara lain mengkonsumsi babi.

Al-Qur’an menggunakan kata lahma (daging) karena sebagian besar pengambilan manfaat dari babi adalah daging. Selain itu, dalam daging babi selalu terdapat lemak. Kendati Al-Qur’an menggunakan kata lahma, pengharaman babi bukan hanya dagingnya. Tetapi seluruh tubuh hewan babi.

Pandangan ini sesuai dengan kaidah ushul fiqh: min dzikri’l-juz I wa iradati’l kulli. Artinya yang disebutkan sebagian dan dikehendaki seluruhnya.Bahwa daging babi mengandung cacing pita (taenia solium), hampir semua orang sudah mengenalnya. Ternyata tidak hanya itu bahaya yang mengancam pemakan babi. Lemak babi mengandung kolesterol paling tinggi dibandingkan dengan lemak hewan lainnya. Darahnya mengandung asam urat paling tinggi. Asam urat merupakan bahan yan jika terdapat dalam darah dapat menimbulkan berbagai penyakit pada manusia. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sedikitnya 70 jenis penyakit yang lazim diidap hewan babi dan beberapa diantaranya dapat ditularkan manusia yang memakannya.

Hikmah diharamkannya daging babi, terutama keberadaan cacing pita, seringkali disanggah oleh para ahli kesehatan modern. Mereka mengatakan bahwa cacing tersebut mudah dihilangkan bahkan dengan teknik pemasakan yang paling sederhana. Pandangan ini sungguh menyesatkan karena babi itu sendiri menjijikkan bagi orang yang bersih jiwanya. Allah SWT mengharamkan sejak masa silam untuk waktu yang lama agar manusia mengetahui.

Manusia kini baru mengenal sedikit bahayanya, yakni cacing pita, namun demikian jauh sebelum itu Allah SWT telah mengharamkannya. Mungkin sekarang orang menganggap bahwa peralatan masak modern telah mengalami kemajuan, sehingga ada asumsi kalau daging babi tidak lagi membahayakan dan bukan merupakan sumber ancaman bagi manusia. Dengan teknologi pengolahan makanan dan teknik pemanasan yang canggih, bahaya itu sudah bisa dihilangkan.

Mereka lupa bahwa untuk mengatasi bahaya cacing pita saja telah memakan waktu berabad-abad. Itu hanya untuk mengungkap satu penyakit saja. Siapa yang dapat menjamin bahwa di luar penyakit itu sudah tidak ada lagi bahaya yang terkandung dalam daging babi. Apakah tidak selayaknya syari’at yang jauh lebih mendahului kemajuan pengetahuan manusia puluhan abad yang lalu kita percayai sepenuhnya? Semua keputusan diserahkan pada syari’at. Kita menghalalkan apa yang dibolehkan dan menghindari apa yang dilarang. Syariat ini adalah dari Allah Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui bentuk dan karakteristik segala makhluk-Nya.

Munculnya kasus Japaneese Enchephalitis (JE) di Malaysia, nyaris semua mata kembali terbuka. Satu lagi bencana mengancam manusia timbul dan bersumber dari babi. Rupanya Allah masih sayang pada manusia, sehingga sekali lagi manusia diingatkan agar menjauhi hewan haram itu. Sudah banyak sekali bukti-bukti yang menunjukkan keburukan babi. Namun sejauh ini manusia tetap nekad memakannya.

Babi dalam Dunia Farmasi
Bagi konsumen Muslim babi adalah “jawara”-nya bahan yang diharamkan untuk dikonsumsi dan dimanfaatkan.Padahal babi sering dijadikan sebagai model penelitian yang berkaitan dengan manusia, dikarenakan adanya kemiripan sistem penting dalam tubuhnya. Keterlibatan babi dalam industri farmasi ternyata cukup signifikan. Mulai dari cangkang kapsul baik sebagai kapsul lunak, penyumbang organ-organ tubuh, dan hormon serta enzimnya.

Beberapa bagian dari babi yang pernah dan atau masih menyumbangkan perannya dalam industri farmasi adalah sebagai berikut :

Kelenjar adrenal
Kelenjar ini terdapat pada ginjal. Kelenjar ini dapat menghasilkan hormon yang disebut sebagai steroid dan epinephrine. Hormon hormon yang dihasilkan oleh kelenjar adrenal babi pernah merupakan sumber penting yang digunakan untuk mengatasi beberapa penyakit yang disebabkan oleh ketidakseimbangan tubuh. Namun sekarang hormon-hormon tersebut sudah banyak diproduksi secara sintetis.

Kelenjar pancreas
Salah satu hormon yang dihasilkan oleh organ ini adalah insulin. Insulin sangat akrab dengan penderita diabetes. Insulin berfungsi untuk mengatur metabolisme gula dalam tubuh. Salah satu sumber insulin yang sudah tidak asing lagi digunakan dalam dunia kedokteran adalah insulin babi. Untuk menghasilkan 1 pound insulin didapatkan dari 60 ribu ekor babi serta diperkirakan mampu mengobati pasien diabetes sebanyak 750-1.000 orang selama setahun . Jika produksi babi pertahun sebanyak 85 juta maka insulin yang mampu dihasilkan selama setahun adalah 1.400 pound. Jumlah tersebut dapat mengobati pasien sebanyak 1, 050 juta – 1,4 juta pertahunnya. Jumlah yang cukup spektakuler.

Saat ini ada alternatif lain pengganti insulin seperti humulin yang walaupun lebih sedikit mahal, ternyata cukup diminati oleh pasien untuk mengganti hormon insulin babi.

Lambung
Lapisan dalam lambung mengandung protein dan enzim. Bagian ini secara komersial digunakan untuk memproduksi sejenis bahan untuk membantu pencernaan (digestive aids) dan antacid.

Usus halus
Heparin adalah bahan yang ditemukan secara ekslusif pada dinding dalam usus halus (babi). Heparin diklasifikasikan sebagai produk pharmaceutical yang esensial.

Jantung
Jantung babi digunakan untuk keperluan transplantasi untuk mengganti katup jantung yang sudah tidak berfungsi lagi. Katup jantung babi yang digunakan pada manusia,ternyata sangat minimal mengalami penolakan pada tubuh manusia. Hal ini menunjukkan bahwa banyak kemiripan system vital yang terjadi pada manusia dan babi.

Kulit
Kulit dalam bentuk gelatin digunakan dalam industri pembuatan kapsul. Selain itu kolagen yang merupakan bagian dari kulit digunakan untuk menstimulasi pembekuan darah selama operasi.

Darah
Fibrin darah yang diekstraks dari darah babi digunakan untuk membuat asam amino yang menjadi bagian dari cairan infus yang ditujukan untuk memberikan nutrisi bagi pasien yang mengalami beberapa operasi tertentu. Darah babi juga dipergunakan untuk keperluan media microbial dan kultur sel.
http://www.halalguide.info/2009/04/14/babi-dalam-dunia-farmasi/

Mengapa Babi Haram Buat Umat Muslim
Ada orang asing (ilmuwan) bertanya kepada seorang Ulama mengenai hewan babi ini.
Ilmuwan : Haramnya hewan babi bagi umat muslim adalah disebabkan karena banyaknya parasit dan kotoran dalam hewan ini. Dengan semakin canggihnya ilmu kedokteran, bukannya mungkin nantinya hewan babi dapat dibersihkan dari virus dan parasit yang mematikan ini? Apakah nantinya hewan babi yang bersih akan menjadi halal?

Ulama : Haramnya babi bukan karena hal itu saja. Tetapi ada sifat Babi yang sangat diharamkan untuk umat Islam?

Ilmuwan : Apakah itu?

Ulama : Coba anda buat 2 (dua) kandang. Dimana 1 (satu) kandang isi dengan 2 (dua) ekor ayam jantan dan 1 (satu) ekor ayam betina. 1 (satu) kandang lagi isi dengan 2 (dua) ekor babi jantan dan 1 (satu) ekor babi betina. Apakah yang terjadi pada masing2 kandang tersebut? Bisakah anda menerkanya!!!

Ilmuwan : Tidak bisa!!!!????

Ulama : Mari kita lihat bersama-sama sekarang. Pada kandang pertama dimana ada 2 (dua) ekor ayam jantan dan 1 (satu) ekor ayam betina, yang terjadi adalah 2 (dua) ekor ayam jantan tersebut berkelahi dahulu untuk memperebutkan 1 (satu) ekor ayam betina tersebut sampai ada yang menang dan kalah. Dan itu sesuai dengan Kodrat dan Fitrah manusia diciptakan Allah SWT.

Ilmuwan : Pada kandang Babi?

Ulama : Ini yang menarik. Pada kandang kedua, yaitu kandang berisi 2 (dua) ekor babi jantan dan 1 (satu) ekor babi betina. Ternyata 2 (dua) ekor babi jantan tidak berkelahi untuk memperebutkan 1 (satu) ekor babi betina, tetapi yang terjadi adalah 2 (dua) ekor babi jantan tersebut malahan menyetubuhi secara beramai-ramai 1 (satu) ekor babi betina tersebut dan juga terjadi hubungan Homoseksual antara kedua ekor babi jantan setelah selesai dengan si betina. Hal inilah yang jelas2 bertentangan dengan Fitrah umat manusia. Bilamana umat Islam ikut2an memakan babi maka ditakutkan umat Islam akan mempunyai sifat dan karateristik seperti babi ini.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma'in, Wallahu A'lam Bish-shawab.

KATA USTADZ…
Perbedaan antara seorang mukmin dengan kafir dalam amal perbuatannya terutama didasarkan dari niatnya. Seorang yang beriman ketika mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya, selalu mendasarkan tindakannya itu atas perintah dan larangan dari Allah SWT. Sebaliknya seorang kafir tidak pernah menjadikan perintah dan larangan Allah SWT sebagai landasan amalnya.

Misalnya, ketika seorang muslim melakukan shalat dan ditanyakan kepadanya, mengapa dia shalat?, maka jawabannya adalah bahwa karena Allah SWT telah memerintahkannya untuk shalat. Tentang shalat itu ada manfaatnya buat kesehatan atau ketenangan jiwa dan sebagainya, tidaklah menjadi landasan dasar atas shalatnya. Dan di situlah peran niat yang sesungguhnya.

Demikian juga ketika seorang mukmin meninggalkan khamar, zina, judi dan makan babi, niatnya semata-mata karena dia tunduk, taat dan patuh kepada larangan dari Allah SWT. Bukan sekedar mengejar hikmah dan tujuan yang bersifat duniawi. Tidak minum khamar bukan karena sekedar tidak mau mabuk, melainkan semata-mata karena Allah SWT mengharamkannya. Tidak mau zina bukan karena takut kena sipilis atau HIV, tetapi karena ada larangan dari Allah SWT. Demikian juga, tidak makan babi bukan karena takut ada cacing pita, melainkan karena Allah SWT sudah mengharamkannya.

Adapun orang kafir tidak pernah mendasarkan tindakannya itu karena iman dan ketundukan kepada aturan yang datang dari Allah SWT. Paling jauh, landasannya sekedar logika dan penemuan ilmiyah. Padahal, sesuatu yang ilmiyah itu justru bersifat nisbi dan sangat mudah berubah.

Kalau kita amati saat ini, banyak juga non muslim yang atas penemuan ilmiyahnya ikut-ikutan berpuasa sebagaimana seorang mukmin. Misalnya, karena kesimpulan ilmiyah membuktikan bahwa dengan mengosongkan perut, tubuh akan semakin sehat. Maka mereka pun berpuasa sebagaimana orang mukmin. Tetapi disisi Allah SWT, puasa non muslim itu sama sekali tidak ada nilainya.

Mengapa?
Karena puasanya buka lantaran taat kepada Allah SWT, melainkan semata-mata karena kesimpulannya sendiri.

Penelitian ilmiyah dan beragam hikmah serta rahasia ibadah seperti ini buat seorang mukmin tidak menjadi dasar mengapa dia berpuasa. Sebab dasar ibadah hanyalah semata-mata karena perintah dari Allah, bukan karena ingin sehat atau sebab-sebab lainnya.

Jadi kalau teman non muslim Anda itu kurang puas dengan jawaban Anda yang memang sudah benar itu, jangan kecewa dulu. Sebab memang hal itulah yang membedakan Anda dengan teman anda. Anda adalah seorang muslim yang taat pada perintah dan larangan Allah SWT, sedangkan teman Anda itu orang kafir yang ingkar -bukan hanya pada perintah dan larangan Allah- bahkan keberadaan dan kebenaran Allah SWT sebagai tuhan pun diingkarinya. Bagaimana mungkin seorang yang mengingkari eksistensi Allah bisa menerima dan memahami aturan-aturan dari-Nya?

Kalau kita buat perumpamaan, seorang yang tidak mengakui eksistensi suatu negara, tidak akan mungkin mau mematuhi aturan-aturan yang ada di dalam negara itu. Seorang gembong pemberontak di Papua misalnya, tentu tidak mau menerima dan tunduk kepada peraturan pemerintah RI. Dan seorang yang mengingkari kebenaran ajaran Islam, tentu saja tidak bisa menerima perintah puasa dan selalu bilang tidak puas.

Jawaban seperti itu bukan berarti kita menafikan adanya manfaat dan hikmah di balik setiap perintah dan larangan dari Allah SWT. Tentu manfaat dan hikmahnya banyak sekali kalau mau diungkap, bahkan selalu ada penemuan baru yang bersifat ilmiyah dan mampu membuktikan kebenaran agama Islam. Termasuk hikmah di balik pelarangan makan babi. Selain karena babi hidup lebih jorok dari hewan ternak lainnya, juga semua agama samawi baik yahudi, nasrani dan Islam, sepakat memposisikan babi sebagai lambang kebusukan dan kenajisan.

Banyak orang mengungkapkan bahwa babi itu kalau terpaksa, mau makan kotorannya sendiri. Sementara hewan lainnya masih punya harga diri. Mendingan mati dari pada makan kotorannya sendiri.Juga banyak yang mengatkan bahwa daging babi terlalu banyak mengandung zat-zat yang berbahaya bagi tubuh manusia. Karena makannya tidak terkontrol, apa saja dimakannya, sehingga tubuhnya pun mengandung segala jenis penyakit.

Dan masih banyak lagi rahasia dan hikmah di balik pelarangan makan babi yang bisa dapatkan. Namun semua itu sekedar menambah keyakinan yang sudah ada di dalam hati kita. Bukan sebagai landasan utama. Dan buat kita, apakah di balik larangan makan babi itu ada hikmah atau tidak, sama sekali tidak ada hubungannya dengan ketaatan kita kepada Allah SWT yang telah melarang kita makan babi.

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disebut selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Semoga bermanfaat….
http://wildanhasan.blogspot.com/
http://swaramuslim.net/posting/more.php?id=6120_0_19_0_M72

Piagam Jakarta dan Sikap Kristen


Tanggal 22 Juni biasanya dikenang oleh umat Muslim Indonesia sebagai hari kelahiran Piagam Jakarta. Tetapi, tampaknya, kaum Kristen di Indonesia masih tetap menjadikan Piagam Jakarta sebagai momok yang menakutkan. Padahal, Piagam Jakarta bukanlah barang haram di negara ini. Bahkan, dalam Dekritnya pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno dengan tegas mencantumkan, bahwa “Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.”



Tapi, entah kenapa, kaum Kristen di Indonesia begitu alergi dan ketakutan dengan Piagam Jakarta. Sebagai contoh, Tabloid Kristen REFORMATA edisi 103/Tahun VI/16-31 Maret 2009 menurunkan laporan utama berjudul “RUU Halal dan Zakat: Piagam Jakarta Resmi Diberlakukan?”.

Dalam pengantar redaksinya, tabloid Kristen yang terbit di Jakarta ini menulis bahwa dia mengemban tugas mulia untuk mengamankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pluralis, sebagaimana diperjuangkan oleh para pahlawan bangsa.

“Hal ini perlu terus kita ingatkan sebab akhir-akhir ini kelihatannya makin gencar saja upaya orang-orang yang ingin merongrong negara kita yang berfalsafah Pancasila, demi memaksakan diberlakukannya syariat agama tertentu dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana kita saksikan, sudah banyak produk perundang-undangan maupun peraturan daerah (perda) yang diberlakukan di berbagai tempat, sekalipun banyak rakyat yang menentangnya. Para pihak yang memaksakan kehendaknya ini, dengan dalih membawa aspirasi kelompok mayoritas, saat ini telah berpesta pora di atas kesedihan kelompok masyarakat lain, karena ambisi mereka, satu demi satu berhasil dipaksakan. Entah apa jadinya negara ini nanti, hanya Tuhan yang tahu,” demikian kutipan sikap Redaksi Tabloid Kristen tersebut .


'Mereka Sekarang Sedang Berpesta!'
Berbeda dengan di masa lalu, kini, yang memelopori bangkitnya perundangan sya-riah justru para penyelenggara negara. Dan para pejuang sya-riah Islam pun kini berpesta di atas puing-puing prinsip-prinsip NKRI. “Seakan-akan orang lain tidak ada, seakan-akan orang lain itu kontrak atau indekost di Republik ini. Padahal kita semua ini sama kedudukannya di depan hu-kum dan pembangunan,”
Cornelius D. Ronowidjojo, Ketua Umum DPP PIKI (Persekutuan Inteligensia Kristen Indonesia), seperti dikutip tabloid Reformata menyatakan, bahwa Piagam Jakarta sekarang sudah dilaksanakan dalam realitas ke-Indonesian melalui Perda dan UU. “Sekarang tujuh kata yang telah dihapus itu, bukan hanya tertulis, tapi sungguh nyata sekarang,” tegasnya. Yang menggemaskan, demikian Cornelius, yang melakukan hal itu, bukan lagi para pejuang ekstrim kanan, tapi oknum-oknum di pemerintahan dan DPR. “Ini kecelakaan sejarah. Harusnya penyelenggara negara itu bertobat, dalam arti kembali ke Pancasila secara murni dan konsekuen,” kata Cornelius lagi. Bahkan, tegasnya, “Saya mengatakan bahwa mereka sekarang sedang berpesta di tengah puing-puing keruntuhan NKRI.”

Bagi umat Islam Indonesia, sikap antipati kaum Kristen terhadap syariat Islam tentulah bukan hal baru. Mereka – sebagaimana sebagian kaum sekular – berpendapat, bahwa penerapan syariat Islam di Indonesia bertentangan dengan Pancasila. Pada era 1970-1980-an, logika semacam ini sering kita jumpai. Para siswi yang berjilbab di sekolahnya, dikatakan anti Pancasila. Pegawai negeri yang tidak mau menghadiri perayaan Natal Bersama, juga bisa dicap anti Pancasila. Pejabat yang enggan menjawab tes mental, bahwa ia tidak setuju untuk menikahkan anaknya dengan orang yang berbeda, juga bisa dicap anti-Pancasila. Kini, di era reformasi, sebagian kalangan juga kembali menggunakan senjata Pancasila untuk membungkam aspirasi keagamaan kaum Muslim.

Rumusan Pancasila yang sekarang adalah: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rumusan Pancasila tersebut adalah yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan hasil dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang dengan tegas menyatakan: “Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.”

Jadi, Dekrit Presiden Soekarno itulah yang menempatkan Piagam Jakarta sebagai bagian yang sah dan tak terpisahkan dari Konstitusi Negara NKRI, UUD 1945. Dekrit itulah yang kembali memberlakukan Pancasila yang sekarang. Prof. Kasman Singodimedjo, yang terlibat dalam lobi-lobi tanggal 18 Agustus 1945 di PPKI, menyatakan, bahwa Dekrit 5 Juli 1959 bersifat “einmalig”, artinya berlaku untuk selama-lamanya (tidak dapat dicabut). “Maka, Piagam Jakarta sejak tanggal 5 Juli 1959 menjadi sehidup semati dengan Undang-undang Dasar 1945 itu, bahkan merupakan jiwa yang menjiwai Undang-undang Dasar 1945 tersebut,” tulis Kasman dalam bukunya, Hidup Itu Berjuang, Kasman Singodimedjo 75 Tahun (Jakarta: Bulan Bintang, 1982).

Dekrit Presiden 5 July 1959




Karena itu, adalah sangat aneh jika masih saja ada pihak-pihak tertentu di Indonesia yang alergi dengan Piagam Jakarta. Dr. Roeslan Abdulgani, tokoh utama PNI, selaku Wakil Ketua DPA dan Ketua Pembina Jiwa Revolusi, menulis: “Tegas-tegas di dalam Dekrit ini ditempatkan secara wajar dan secara histories-jujur posisi dan fungsi Jakarta Charter tersebut dalam hubungannya dengan UUD Proklamasi dan Revolusi kita yakni: Jakarta Charter sebagai menjiwai UUD ’45 dan Jakarta Charter sebagai merupakan rangkaian kesatuan dengan UUD ’45.” (Dikutip dari Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945: Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia (1945-1949), (Jakarta: GIP, 1997), hal. 130).



Dalam pidatonya pada hari peringatan Piagam Jakarta tanggal 29 Juni 1968 di Gedung Pola Jakarta, KHM Dahlan, tokoh Muhammadiyah, yang juga Menteri Agama ketika itu mengatakan: “Bahwa di atas segala-galanya, memang syariat Islam di Indonesia telah berabad-abad dilaksanakan secra konsekuen oleh rakyat Indonesia, sehingga ia bukan hanya sumber hukum, malahan ia telah menjadi kenyataan, di dalam kehidupan rakyat Indonesia sehari-hari yang telah menjadi adat yang mendarah daging. Hanya pemerintah kolonial Belandalah yang tidak mau menformilkan segala hukum yang berlaku di kalangan rakyat kita itu, walaupun ia telah menjadi ikatan-ikatan hukum dalam kehidupan mereka sehari-hari.” (Ibid, hal. 135).

Meskipun Piagam Jakarta adalah bagian yang sah dan tidak terpisahkan dari UUD 1945, tetapi dalam sejarah perjalanan bangsa, senantiasa ada usaha keras untuk menutup-nutupi hal ini. Di zaman Orde Lama, sebelum G-30S/PKI, kalangan komunis sangat aktif dalam upaya memanipulasi kedudukan Piagam Jakarta. Ajip Rosidi, sastrawan terkenal menulis dalam buku, Beberapa Masalah Umat Islam Indonesia (1970): “Pada zaman pra-Gestapu, PKI beserta antek-anteknyalah yang paling takut kalau mendengar perkataan Piagam Jakarta… Tetapi agaknya ketakutan akan Piagam Jakarta, terutama ke-7 patah kata itu bukan hanya monopoli PKI dan antek-anteknya saja. Sekarang pun setelah PKI beserta antek-anteknya dinyatakan bubar, masih ada kita dengar tanggapan yang aneh terhadapnya.” (Ibid, hal. 138).

Jadi, sikap alergi terhadap Piagam Jakarta jelas-jelas bertentangan dengan Konstitusi Negara RI, UUD 1945. Meskipun secara verbal “tujuh kata” (dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya) telah terhapus dari naskah Pembukaan UUD 1945, tetapi kedudukan Piagam Jakarta sangatlah jelas, sebagaimana ditegaskan dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Setelah itu, Piagam Jakarta juga merupakan sumber hukum yang hidup. Sejumlah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan setelah tahun 1959 merujuk atau menjadikan Piagam Jakarta sebagai konsideran.

Sebagai contoh, penjelasan atas Penpres 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, dibuka dengan ungkapan: “Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia ia telah menyatakan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.”

Dalam Peraturan Presiden No 11 tahun 1960 tentang Pembentukan Institut Agama Islam Negeri (IAIN), juga dicantumkan pertimbangan pertama: “bahwa sesuai dengan Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945, yang mendjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan merupakan rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut…”.





Ridwan Saidi
Sebuah buku yang cukup komprehensif tentang Piagam Jakarta ditulis oleh sejarawan Ridwan Saidi, berjudul Status Piagam Jakarta: Tinjauan Hukum dan Sejarah (Jakarta: Mahmilub, 2007). Ridwan menulis, bahwa hukum Islam adalah hukum yang hidup di tengah masyarakat Muslim. Tanpa UUD atau tanpa negara pun, umat Islam akan menjalankan syariat Islam. Karena itu, Piagam Jakarta, sebenarnya mengakui hak orang Islam untuk menjalankan syariatnya. Dan itu telah diatur dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dituangkan dalam Keppres No. 150/tahun 1959 sebagaimana ditempatkan dalam Lembaran Negara No. 75/tahun 1959.

Hukum Islam telah diterapkan di bumi Indonesia ini selama ratusan tahun, jauh sebelum kauh penjajah Kristen datang ke negeri ini. Selama beratus-ratus tahun pula, penjajah Kristen Belanda berusaha menggusur hukum Islam dari bumi Indonesia. C. van Vollenhoven dan Christian Snouck Hurgronje, misalnya, tercatat sebagai sarjana Belanda yang sangat gigih dalam menggusur hukum Islam. Tapi, usaha mereka tidak berhasil sepenuhnya. Hukum Islam akhirnya tetap diakui sebagai bagian dari sistem hukum di wilayah Hindia Belanda. Melalui RegeeringsReglement, disingkat RR, biasa diterjemahkan sebagai Atoeran Pemerintahan Hindia Belanda (APH), pasal 173 ditentukan bahwa: “Tiap-tiap orang boleh mengakui hukum dan aturan agamanya dengan semerdeka-merdekanya, asal pergaulan umum (maatschappij) dan anggotanya diperlindungi dari pelanggaran undang-undang umum tentang hukum hukuman (strafstrecht).” (Ridwan Saidi, Status Piagam Jakarta hal. 96).

Jadi, meskipun sudah berusaha sekuat tenaga, Belanda akhirnya tidak berhasil sepenuhnya menggusur syariat Islam dari bumi Indonesia. Ridwan menulis: “Sampai dengan berakhirnya masa VOC tahun 1799, VOC terus berkutat untuk melakukan unifikasi hukum dengan sedapat mungkin menyingkirkan hukum Islam, tetapi sampai munculnya Pemerintah Hindia Belanda usaha itu sia-sia belaka.” (Ibid, hal. 94).

Kegagalan penjajah Kristen Belanda untuk menggusur syariat Islam, harusnya menjadi pelajaran berharga bagi kaum Kristen di Indonesia. Mereka harusnya menyadari bahwa kedudukan syariat Islam bagi kaum Muslim sangat berbeda dengan kedudukan hukum Taurat bagi Kristen. Dengan mengikuti ajaran Paulus, kaum Kristen memang kemudian berlepas diri dari hukum Taurat dengan berbagai pertimbangan.


Dalam bukunya yang berjudul Syariat Taurat atau Kemerdekaan Injil? (Mitra Pustaka, 2008), Pendeta Herlianto menguraikan bagaimana kedudukan hukum Taurat bagi kaum Kristen saat ini. Dalam konsep Kristen, menurut Herlianto, keselamatan dan kebenaran bukanlah tergantung dari melakukan perbuatan hukum-hukum Taurat, melainkan karena Iman dan Kasih Karunia dengan menjalankan hukum Kasih. Jadi, hukum Kasih itulah yang kemudian dipegang kaum Kristen. Hukum sunat (khitan), misalnya, meskipun jelas-jelas disyariatkan dalam Taurat, tetapi tidak lagi diwajibkan bagi kaum Kristen. ‘Sunat’ yang dimaksud, bukan lagi syariat sunat sebagaimana dipahami umat-umat para Nabi sebelumnya, tetapi ditafsirkan sebagai “sunat rohani”. (Rm. 2:29). (Herlianto, Syariat Taurat atau Kemerdekaan Injil? Hal. 16-17).

Babi, misalnya, juga secara tegas diharamkan dalam Kitab Imamat, 11:7-8. Tetapi, teks Bibel versi Indonesia tentang babi itu sendiri memang sangat beragam, meskipun diterbitkan oleh Lembaga Alkitab Indonesia (LAI). Dalam Alkitab versi LAI, tahun 1968 ditulis: “dan lagi babi, karena sungguh pun kukunya terbelah dua, ia itu bersiratan kukunya, tetapi dia tiada memamah biak, maka haramlah ia kepadamu. Djanganlah kamu makan daripada dagingnya dan djangan pula kamu mendjamah bangkainya, maka haramlah ia kepadamu.” (Dalam Alkitab versi LAI tahun 2007, kata babi berubah menjadi babi hutan: “Demikian juga babi hutan, karena memang berkuku belah, yaitu kukunya bersela panjang, tetapi tidak memamah biak, haram itu bagimu. Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan bangkainya janganlah kamu sentuh; haram semuanya itu bagimu.”). Pada tahun yang sama, 2007, LAI juga menerbitkan Alkitab dalam Bahasa Indonesia Masa Kini, yang menulis ayat tersebut: “Jangan makan babi. Binatang itu haram, karena walaupun kukunya terbelah, ia tidak memamah biak. Dagingnya tak boleh dimakan dan bangkainya pun tak boleh disentuh karena binatang itu haram.”

Jika dibaca secara literal, maka jelaslah, harusnya babi memang diharamkan. Tetapi, kaum Kristen mempunyai cara tersendiri dalam memahami kitabnya. Menurut Herlianto, Rasul Paulus telah memberikan pengertian hukum Taurat dengan jelas: “Tetapi sekarang kita telah dibebaskan dari hukum Taurat, sebab kita telah mati bagi dia, yang mengurung kita, sehingga kita sekarang melayani dalam keadaan baru dan bukan dalam keadaan lama menurut hukum-hukum Taurat.” (Rm. 7:6). (Herlianto, Syariat Taurat atau Kemerdekaan Injil? Hal. 20).

Pandangan kaum Kristen terhadap hukum Taurat tentu saja sangat berbeda dengan pandangan dan sikap umat Islam terhadap syariat Islam. Sampai kiamat, umat Islam tetap menyatakan, bahwa babi adalah haram. Teks al-Quran yang mengharamkan babi juga tidak pernah berubah sepanjang zaman, sampai kiamat. Hingga kini, tidak ada satu pun umat Islam yang menolak syariat khitan, dan menggantikannya dengan “khitan ruhani”. Sebab, umat Islam bukan hanya menerima ajaran, tetapi juga mempunyai contoh dalam pelaksanaan syariat, yaitu Nabi Muhammad saw. Karena sifatnya yang final dan universal, maka syariat Islam berlaku sepanjang zaman dan untuk semua umat manusia. Apa pun latar belakang budayanya, umat Islam pasti mengharamkan babi dan mewajibkan shalat lima waktu. Apalagi, dalam pandangan Islam, syariat Islam itu mencakup seluruh aspek kehidupan manusia; mulai tata cara mandi sampai mengatur perekonomian.

Pandangan dan sikap umat Islam terhadap syariat Islam semacam ini harusnya dipahami dan dihormati oleh kaum Kristen. Sangat disayangkan, tampaknya, kaum Kristen di Indonesia masih saja melihat syariat Islam dalam perspektif yang sama dengan penjajah Kristen Belanda, dahulu. Padahal. sudah bukan zamannya lagi menuduh kaum Muslimin yang melaksanakan ajaran Islam sebagai “anti-Pancasila”, “anti-NKRI”, dan sebagainya. [ bersambung..]

ARTI TAUHID




KH. Saifuddin memberikan gelar Doktor Honoris Causa Bidang Da'wah kepada Presiden RI Ir. Soekarno, pada tanggal 02 Desember 1964

Bagian 2..

Pada tanggal 9 Maret 1981, K.H. Saifuddin Zuhri , seorang tokoh Nahdlatul Ulama (NU) yang pernah memegang posisi sebagai Menteri Agama RI, menulis sebuah makalah berjudul “Menghilangkan Prasangka terhadap Piagam Jakarta”. Di tengah situasi politik yang tidak begitu kondusif bagi aspirasi Islam ketika itu, Kyai Saifuddin menyampaikan tujuan penulisan makalahnya:

“Tujuan penulisan makalah ini hendak menghilangkan prasangka. Mungkin akan berhasil, tetapi juga mungkin tidak berhasil. Tetapi saya telah berusaha, telah berikhitiar. Jika tokh saya tidak menulisnya, prasangka akan tetap ada dan tidak digarap hilangnya. Membiarkan prasangka sama dengan menyetujui prasangka. Dan ini suatu sikap mental yang tidak baik bahkan berbahaya.”

Pernyataan Kyai Saifuddin Zuhri itu masih relevan untuk direnungkan. Prasangka terhadap Piagam Jakarta masih dipelihara pada berbagai kalangan. Bukan hanya di kalangan non-Muslim, bahkan juga di sebagian kalangan Muslim sendiri. Bukan hanya salah paham, tetapi sengaja menyalahpahami dan mungkin juga menyalahpahamkan. Dalam makalahnya, Kyai Saifuddin Zuhri juga mengingatkan, bahwa dari prasangka kemudian muncul sikap curiga, dan seterusnya, yang kemudian berkembang menjadi tindakan memata-matai. “Jika memata-matai telah membudaya, di sekeliling kita akan bertebaran tukang-tukang cari kesalahan orang lain, kalau tidak diketemukan lalu dicari-cari dengan membuat skenario palsu. Ini akan melahirkan “dorna” dan “sengkuni” bergentayangan mencari mangsa. Maka, fitnah bakal merajalela,” tulis Kyai Saifuddin Zuhri.

Tampaknya, makalah Kyai Saifuddin ditulis menyusul banyaknya sikap curiga dan tuduhan terhadap umat Islam yang hendak memperjuangkan aspirasi politik Islam di masa Orde Baru, saat itu. Ditegaskan oleh Kyai Saifuddin, bahwa cita-cita dalam berpolitik bagi umat Islam merupakan kebudayaan mereka. Lalu, Kyai Saifuddin menegaskan: “Apirasi Islam itu senantiasa tumbuh melandasi aspirasi nasional kita yang berkembang menjadi budaya nasional yang bercorak Islam dan berjiwa patriotik. Hanya saja, tiap-tiap dihadang oleh kekuatan yang hendak menghambat Islam, maka orang-orang Islam menjadi bangkit semangatnya untuk mempertahankan keyakinan mereka. Hal demikian itu adalah konsekuensi logis dan bukan radikalisme apalagi ekstrim.”

Tentang Piagam Jakarta dan Pancasila, Kyai kelahiran Banyumas 1 Oktober 1919 ini mengingatkan: “Tidak sedikit orang yang melupakan bahwa justru Piagam Jakartalah yang dengan tegas-tegas menyebut kelima sila dalam Pancasila mendahului pengesahan UUD 1945 itu sendiri.” Piagam Jakarta 22 Juni 1945 hanya memiliki perbedaan tujuh kata dengan Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada sidang PPKI, 18 Agustus 1945. Tujuh kata itu ialah: dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Sebenarnya, menurut Kyai yang juga penulis produktif ini, nilai tujuh kata-kata itu bersifat konstitusional dan tidak seolah-olah menganakemaskan umat Islam. Umat Islam adalah golongan mayoritas. Mereka telah dijamin hak-haknya dalam melaksanakan tujuh kata-kata tersebut oleh pasal 29 UUD 1945 ayat 1 dan 2. Lagi pula, Piagam Jakarta, setelah keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah barang yang sah di Indonesia. Kyai Saifuddin mengutip pidato Presiden

Soekarno saat memperingati Hari Lahir Piagam Jakarta, 22 Juni 1965: “Perhatikan, di antaranya penandatangan daripada Jakarta Charter ini, ada satu yang beragama Kristen saudara-saudara, yaitu Mr. A.A. Maramis. Itu menunjukkan bahwa sebagai tadi dikatakan Pak Roeslan Abdulgani, Jakarta Charter itu adalah untuk mempersatukan Rakyat Indonesia yang terutama sekali dari Sabang sampai Merauke, ya yang beragama Islam, yang beragama Kristen, yang beragama Budha, pendek kata seluruh Rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke dipersatukan!”

Jadi, tegas Kyai Saifuddin Zuhri, Piagam Jakarta tidak mengandung unsur prasangka untuk dicurigai. Tujuh kata-kata dalam hubungannya dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi para pemeluknya tidak menjadi hilang meskipun Piagam Jakarta tidak dimasukkan ke dalam UUD 1945. Melaksanakan syariat Islam bagi umat Muslimin dan muslimat tetap dijamin oleh pasal 29 UUD 1945. Bangsa Indonesia yang beragama Islam dapat melaksanakan Pancasila tanpa melepaskan syariat Islam. “Sebab itu,” tegasnya, “tidaklah beralasan prasangka terhadap ummat Islam dikarenakan oleh Piagam Jakarta, justru sejarah telah membuktikan betapa besar toleransi ummat Islam terhadap Negara dan Bangsa. Ummat Islam hanya mengharapkan semoga memperoleh respons toleransi dari pihak lain jikalau ummat Islam menggunakan hak-hak mereka melalui pasal 29 UUD (1945) di dalam melaksanakan syariat Islam secara komplit dan legal.”

Itulah harapan KH Saifuddin Zuhri, seperti ia tuangkan dalam salah satu makalahnya. Ia menegaskan, bahwa “Piagam Jakarta tidak mengandung unsur prasangka untuk dicurigai.” Sebagai orang yang bergelut dalam perjuangan Islam di Indonesia, Kyai Saifuddin tampaknya merasakan betapa tidak mudahnya umat Islam meminta pengertian itu; meminta toleransi untuk melaksakan kewajiban sebagai Muslim di Indonesia. Berbagai tudingan dan kecurigaan bagai tiada berhenti, dan lagi-lagi, biasanya aspirasi umat Islam untuk melaksanakan ajaran agamanya, dihadang dengan tudingan “ekstrim:, “radikal”, dan sebagainya, serta hendak mengembalikan Piagam Jakarta. (Makalah KH Saifuddin Zuhri tentang Piagam Jakarta ini dimuat dalam bukunya, Kaleidoskop Politik di Indonesia Jilid 3, (Jakarta: Gunung Agung, 1982).

Tahun 1981, saat KH Saifuddin Zuhri menulis makalahnya, adalah situasi dimana hubungan antara Islam dan pemerintah masih bersifat sangat antagonistik. Umat Islam ketika itu dihadapkan pada tekanan-tekanan untuk mensekulerkan agamanya. Salah satu yang sangat menjengkelkan umat Islam ketika itu adalah berbagai kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Dr. Daoed Joesoef (1978-1983), yang dinilai merugikan umat Islam.

Di Majalah Panji Masyarakat, edisi 315/1981, Hamka menulis kolom Dari Hati ke Hati dengan judul Pedoman Perpustakaan SLTA. Hamka mengkritik keras kebijakan Menteri P&K Daoed Yusuf yang mencabut liburan puasa, sampai-sampai mencabut subsidi pemerintah kepada sekolah Muhammadiyah kalau masih meliburkan muridnya pada bulan puasa. Hamka juga mengkritik keras gagasan pengajaran ”Panca Agama” di sekolah-sekolah. Hamka menengarai adanya usaha-usaha yang halus untuk memperkecil jumlah kaum Muslimin. Ia menyebutkan adanya larangan dari Ka-Kanwil P&K Jawa Timur untuk menyebarkan buku yang memuat ayat Lam yalid wa lam yuulad, wa lam yakun lahuu kufuwan ahad. (Allah itu tidak beranak dan tidak diperanakkan dan tidak ada yang serupa dengan Dia).

HAMKA menulis kritik yang sangat keras dalam kolomnya tersebut:

”Hal ini telah kita sanggah dan sanggahan pun telah kita sampaikan kepada Menteri P&K. Namun sampai sekarang larangan peredaran buku itu masih berlaku. Alasannya ialah karena hal itu melanggar kerukunan hidup beragama! Tegasnya ialah ”demi kerukunan hidup beragama”, orang Islam mulai sekarang mulai dilarang menyatakan pokok keyakinan agamanya! Dan mulai sekarang – demi apalagi – hendaklah membaca buku Keristen banyak-banyak, mulai membuka tanahnya untuk mendirikan gereja! Sehingga dalam 25 tahun saja, di tanah Jawa orang Islam jadi minoritas, dan di Indonesia 50 tahun! Semua keadaan ini bukankah membuat panas hati kita, melainkan buat membikin kita lebih waspada dan bekerja dengan kepala dingin.”


Memang, dalam otobiografinya, Dia dan Aku (Jakarta: Kompas, 2006), Daoed Joesoef mengungkapkan kejengkelannya terhadap tokoh-tokoh Islam yang menentang masuknya Aliran Kepercayaan dalam GBHN. Ia juga menuduh sejumlah tokoh Islam ingin menjadikan negara Indonesia menjadi negara Islam, menggantikan negara Pancasila. Daoed memberikan komentar tentang sejumlah orang bersurban yang mendatanginya: ”Ketebalan surban itu kuanggap tidak lebih lebih dari upaya menutup-nutupi kepicikan pandangannya, menyembunyikan hasrat mereka menjadikan negara Indonesia sebuah Negara Agama, Negara Islam, bukan lagi Negara Kebangsaan, Negara Pancasila. Padahal, konsep Negara Islam tidak ada, baik di dalam Al Quran maupun dalam As Sunnah.”

Daoed Joesoef yang merupakan salah satu tokoh penting di CSIS (Center for Strategic and International Studies) juga memiliki pandangan agar Pendidikan Agama tidak lagi diajarkan di sekolah-sekolah. Namun, gagasan itu tidak dapat diterapkannya semasa menjabat Menteri P&K. Ketika terjadi perdebatan dengan seorang anggota DPR tentang Aliran Kepercayaan dan pelajaran agama di sekolah, Daoed menyatakan:

”Kalau hal ini diserahkan kepada Menteri, jawabku, jelas dan pasti, yaitu yang harus dihapus itu justru pelajaran agama dari kurikulum dan sistem pembelajaran di semua sekolah negeri, lalu diganti dengan mata pelajaran matematika atau ilmu-ilmu kealaman. Kedua mata pelajaran tersebut memang perlu diperbanyak guna memenuhi tuntutan hidup di abad XXI mendatang. Adapun pengajaran agama seharusnya tidak dijadikan urusan pemerintah karena ia adalah urusan privat, hak prerogatif keluarga yang harus dihormati dan tugas-kewajiban komunitas agama yang bersangkutan itu sendiri. Negara sebaiknya tidak mencampuri soal-soal keyakinan religius.”

Konsep Negara Pancasila yang dipahami oleh Daoed Joesoef dan kawan-kawan memang sebuah konsep negara sekular. Ketika menjabat sebagai menteri P&K, Daoed bahkan tidak mau mengucapkan salam secara Islam. Ketika dikritik, dia memberikan bantahannya: ”Aku katakan, bahwa aku berpidato sebagai Menteri dari Negara Republik Indonesia yang adalah Negara Kebangsaan yang serba majemuk, multikultural, multiagama dan kepercayaan, multi suku dan asal-usul, dan lain-lain, bukan Negara Agama dan pasti bukan Negara Islam.”

Lebih jauh, Daoed Joesoef mengungkapkan bahwa ia menganut konsep laisitas (laicité), yaitu sikap tidak akan memakai agama untuk mendesakkan apalagi memaksakan, hukum dan/atau peraturan perundangan mengenai kehidupan manusia. Artinya, di Negara Republik Indonesia, boleh ada masjid, gereja, kuil, atau rumah/tempat ibadah apa pun sebutannya. Selanjutnya Daoed Joesoef menjelaskan konsepnya tentang negara laiq – yang sebenarnya identik dengan konsep negara sekular. Ia katakan: ” Sebab selama kita tidak bersedia menegakkan suatu garis pemisah antara politik dan agama, selama itu pula akan ada masalah dan pasti Pancasila akan dipersoalkan, dirongrong terus-menerus dengan alasan-alasan yang tidak nalariah, bernuansa emosional fanatik. Setahuku Republik Turki adalah negeri muslim pertama yang menjadi negara laiq, mengubah kerajaan Islam ortodoks menjadi negara nasional modern, yang memisahkan agama dari politik.”

Tentu saja, ide Daoed Joesoef tentang negara Pancasila yang ideal seperti negara Turki modern di bawah Mustafa Kemal Ataturk adalah hal yang aneh. Ia bahkan menyesalkan, Presiden Soeharto tidak mengikuti jejak Kemal Attaturk. “Presiden Soeharto ternyata bukan reformis di bidang kehidupan beragama seperti Presiden Mustafa Kemal,” tulis Daoed Joesoef. Jadi, idola Daoed Joesoef adalah Mustafa Kemal Ataturk. Ia kecewa karena Soeharto tidak bersedia mengikuti jejak Mustafa Kemal Ataturk.

Sebelum era Daoed Joesoef itu, umat Islam juga masih ingat, bagaimana kerasnya kaum Kristen di Indonesia ketika menolak RUU Ketentuan-ketentuan Pokok Perkawinan dan RUU tentang Peraturan Pernikahan Umat Islam, tahun 1969. Pada tanggal 1 Februari 1969, Fraksi Katolik di DPR mengeluarkan pernyataan sikap bertajuk: “Undang-Undang Perkawinan Harus Tidak Bermotifkan Alasan-alasan Agama.” Dalam pernyataan yang ditandatangani oleh Harry Tjan Silalahi (ketua) dan F.X. Sudiyono (sekretaris), ditegaskan: “Dengan masuknya RUU tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Perkawinan yang antara lain menentukan, bahwa Hukum Nasional Tunduk pada Hukum Agama, seperti tersebut dalam pasal 37 RUU tersebut, maka Fraksi Katolik berpendapat, bahwa RUU itu akan meninggalkan Kaidah pokok (grundnorm) tertib hukum kita, ialah Pancasila. Pun dengan maksudnya RUU tentang peraturan Pernikahan Umat Islam di DPRGR memungkinkan adanya dua sumber tertinggi bagi tertib hukum kita, yaitu Pembukaan UUD 1945 dan Wahyu Tuhan.”

Fraksi Katolik juga menyatakan, RUU tentang Perkawinan tersebut memang tidak sesuai dengan hakekat negara Pancasila. “Hal yang demikian berarti bahwa ada perubahan dasar negara. Negara tidak lagi berdasarkan Pancasila, tetapi berdasarkan Agama, hal mana cocok dengan prinsip yang terkandung dalam Piagam Jakarta.”

Jadi, begitulah sikap kaum Kristen di Indonesia tentang Piagam Jakarta. Entah mengapa, begitu kerasnya penolakan mereka terhadap hukum yang hanya mengatur umat Islam saja. Padahal, setelah UU Perkawinan No 1/1974 disahkan, yang menetapkan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan berdasarkan agama, ternyata, Negara Kesatuan Republik Indonesia juga baik-baik saja. [hidayatullah]


ini link video dekrit preiden rahun 1959
http://www.youtube.com/watch?v=hF6HIAb0EyA

ini link video arti tauhid
http://www.youtube.com/watch?v=9pK6rXuWaLo


sumber dari:
http://swaramuslim.net/more.php?id=6310_0_1_0_M

Kaskus Jadi Situs Penghina Islam?

Siapa yang tidak kenal dengan situs Kaskus? Setiap orang yang rajin berdiskusi di forum internet bisa dipastikan mengenal situs ini. Istilah Pertamaxx, Lanjut Gan, Nice inpo, menjadi akrab di otak kita.


Kaskus adalah situs forum komunitas maya terbesar Indonesia. Kaskus lahir pada tanggal 6 November 1999 oleh tiga pemuda asal Indonesia yang sedang melanjutkan studi di Seattle, Amerika Serikat. Situs ini dikelola oleh PT. Darta Media Indonesia. Anggotanya, yang berjumlah lebih dari 1.000.000 member, tidak hanya berdomisili dari Indonesia namun tersebar juga hingga negara lainnya. Pengguna Kaskus umumnya berasal dari kalangan remaja hingga orang dewasa.

Kaskus, yang merupakan singkatan dari Kasak Kusuk, bermula dari sekedar hobi dari komunitas kecil yang kemudian berkembang hingga saat ini. Kaskus dikunjungi sedikitnya oleh 600.000 orang, dengan jumlah page view melebihi 3.500.000 setiap harinya. Hingga saat ini Kaskus sudah mempunyai lebih dari 80 juta post.

Tidak sedikit manfaat yang bisa di dapat dari situs yang berupa forum diskusi ini. Dan tidak sedikit pula hal-hal negatif yang ada di situs tersebut.

Sebelum undang-undang ITE yang dikeluarkan oleh Depkominfo, Kaskus telah lama menjadi ajang bagi penyebaran pornografi maupun ajang diskusi saling menghina dan mencaci keyakinan beragama. Sebutlah thread BB17 (buka-bukaan 17 tahun) yang dulu sempat ada di situs ini. Konon pada topik ini menyajikan berbagai macam erotisme dari yang semi vulgar sampai yang sangat vulgar. Dan sebelumnya juga ada thread FC (Fighting Club), yang berisi cacian, makian, hinaan terhadap apa dan siapa saja, termasuk keyakinan beragama.




Setelah undang-undang ITE diluncurkan, sang pemilik Kaskus sempat menghapus dan memberikan warning terhadap topik-topik diskusi yang dapat menimbulkan permasalahan, baik itu topik berkaitan dengan materi-materi pornografi maupun topik-topik yang menghina agama.

Namun sepertinya hal tersebut hanya bertahan sesaat. Banyak topik-topik diskusi di kaskus yang jelas-jelas berisi penghinaan terhadap agama khususnya Islam, diloloskan oleh moderator diskusi.

Salah satu thread yang sempat hadir di situs ini dengan judul "Muhammad si Perusak Moral", dari judulnya saja sudah menghina dan melecehkan nabi Muhammad yang lebih dari 80 persen penduduk Indonesia penganut ajarannya. Anehnya thread diskusi ini bisa dilolosin oleh moderatornya.

Seorang berinisial FireLord Samael memposting topik tersebut. Dengan songongnya dia membuat kriteria beberapa "teladan" versi dia yang tidak layak dan tidak sepatutnya dilakukan manusia beradab. Isi poin-poin yang ia sebut semuanya menghina Islam, dan tidak ada bedanya dengan penghina Islam sebelumnya "Lapotuak".




Beberapa anggota forum di situs Kaskus ini telah melakukan protes terhadap moderator yang dengan mudah meloloskan topik diskusi yang nyata-nyata menghujat dan menghina Islam, namun tidak (belum?) ditanggapi. Atau mungkin moderatornya sendiri membuat kloningan dirinya dan memposting topik tersebut? Wallahu A'lam.

Yang jelas hal-hal seperti ini tidak dapat dibiarkan terus menerus berlanjut. Keyakinan beragama orang khususnya Islam yang mayoritas di negeri ini dijadikan bahan ejekan dan hinaan oleh segelintir manusia yang kurang akal pikirannya. Dan Kaskus sebagai situs forum diskusi terbesar di Indonesia bertanggung jawab penuh atas semua ini.

Kalau beberapa waktu lalu Depkominfo bisa memblokir situs forum diskusi Indonesia Faith Freedom, karena di dalamnya banyak berisi penghinaan terhadap Islam, kenapa tidak untuk saat ini Depkominfo melakukan teguran keras terhadap kaskus karena konten situsnya banyak yang berisi hal sejenis seperti yang ada di situs Indonesia Faith Freedom.

Mari kita sebagai umat Islam merasa tersinggung dan marah terhadap topik diskusi yang menghina Islam yang ada di Kaskus, layangkan surat protes terhadap pengelola kaskus atau langsung melapor ke Depkominfo. Gunakanlah Ghiroh kita untuk membela ISLAM, jangan kita hanya bisa sangat emosi dan marah apabila kelompok kita atau partai kita dihina. Tunjukkan bahwa kita adalah MUSLIM yang tidak rela agamanya dihina! Lanjut Gan...!! (fq/berbagai sumber)

http://eramuslim.com/berita/nasional/kaskus-jadi-situs-penghina-islam.htm

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda